Didalam pembuktian dalam hukum Acara Perdata dikenal kekuatan pembuktian.
Adapun kekuatan pembuktian seperti Kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap (volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian lemah/ tidak lengkap (on volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian sebagian (gedeeltelijk bewijsracht), Kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijsracht) dan Kekuatan pembuktian perlawanan (tegenbewijs atau kracht van tegen bewijs).
Didalam Literatur diterangkan, kekuatan pembuktian sempurna ini adalah kekuatan yang memberi kepastian yang cukup kepada hakim, kecuali kalau ada pembuktian perlawanan (tegenbewijs) sehingga hakim akan menberi akibat hukumnya.
Kekuatan pembuktian lemah atau tidak lengkap ini ada- lah tidak memberikan kepastian yang cukup, sehingga hakim tidak memberikan akibat hukum hanya atas dasar alat bukti yang lemah. Gugatan yang hanya didasarkan pada alat bukti demikian itu harus ditolak.
Kekuatan pembuktian sebagian ini memang sepintas lalu mirip dengan kekuatan pembuktian lemah, tetapi berbeda.
Kekuatan pembuktian yang bersifat menentukan adalah kekuatan pembuktian yang tidak memungkinkan pembuktian perlawanan sama sekali. Jadi, inilah bedanya dengan ke- kuatan pembuktian sempurna, yang masih memungkinkan pembuktian lawan.
Kekuatan pembuktian perlawanan adalah kekuatan dari alat bukti yang melumpuhkan pembuktian dari pihak lawan.
Mengenai kekuatan alat bukti di atas, pada umumnya kekuatan pembuktiannya adalah kekuatan pembuktian bebas, artinya diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.
Advokat. Tinggal di Jambi