Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan.
Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).
Didalam pasal 1868 KUH Perdata disebutkan “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”
Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti pertama adalah alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings).
Yang disebutkan alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings) adalah dokumen yang Sengaja dibuat untuk digunakan sebagai pembuktian.
Alat bukti tertulis atau surat (geschrit, writings) dapat digolongkan kedalam tiga jenis seperti Akta autentik, Akta dibawah tangan atau Surat-surat lain yang bukan akta. Walaupun para Ahli sering juga menyebutkan bukti surat terdiri dari akta dan bukan akta. Sebagian juga menyebutkan akta otentik dan akta dibawah tangan.
Menurut para Ahli, disebutkan dengan akta adalah alat bukti tertulis yang diberi tanda tangan serta memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu perikatan, atau menjadi dasar dari suatu hak dengan ketentuan bahwa sejak semula akta ini sengaja dibuat untuk pembuktian.
Dengan demikian maka didalam akta terdapat harus ada tanda tangan, harus memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu perikatan atau menjadi dasar dari suatu hak dan harus sejak dibuatnya sengaja dimaksudkan untuk pembuktian.
Sedangkan didalam Yurisprudensi disebutkan Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Dan Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang.
Diluar daripada itu dapat dikategorikan yang termasuk kedalam surat adalah alat bukti tertulis namun tidak dapat dikatakan sebagai akta.
Dengan demikian maka didalam Hukum Perdata, pembuktian atau penggalian kebenaran diutamakan adalah kebenaran formal/formiil (formeel waarheid).
Kebenaran formal/formiil (formeel waarheid) hanya didasarkan kepada alat bukti tertulis yang kemudian mengikat kepada kepentingan para pihak. Hakim didalam Hukum acara Perdata mengikuti bukti-bukti formal untuk mencapai kebenaran formal/formiil (formeel waarheid).
Advokat. Tinggal di Jambi