06 Januari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Kasus Pembunuhan

 


Akhir-akhir ini ditengah resesi ekonomi paska pandemi, konsentrasi publik terhadap pembunuhan terhadap Brigadir Josua Memantik polemik


Ditetapkan satu Jenderal bintang dua aktif, dua Jenderal bintang satu  serta banyaknya Perwira Menengah aktif di tubuh Kepolisian sebagai tersangka membuat kita menjadi tercengang. 

Belum lagi yang kemudian ditetapkan harus menjalani hukuman disiplin, penundaan kenaikan pangkat maupun demosi dari jabatannya. 


Kesemuanya bahkan hampir mencapai 100 orang. 


Bayangkan. Dengan berbagai pangkat aktif yang kemudian hampir disejajarkan satu Polda di satu Provinsi. 


Tidak salah kemudian begitu mengerikan badai yang menimpa Kepolisian. 


Namun ketika kemudian dari pucuk pimpinan Jenderal bintang dua aktif bersama-sama dengan para pelaku lainnya kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan, pelan-pelan badai kemudian berlalu. 


Ditengah sebagian orang yang Masih pesimis dengan kasus pembunuhan, namun kepercayaan kepolisian ditengah masyarakat kembali pulih. Berbagai angka lembaga survey kemudian membuktikan. 


Sebagai praktisi yang banyak terlibat dalam kasus-kasus di Pengadilan, tentu saja banyak sekali catatan yang dapat memperkaya cara membaca kasus pembunuhan. 


Sebagai catatan, mungkin ketika membaca kasus pembunuhan dapat dilihat lebih jernih. 


Untuk membantu cara membacanya, sekaligus menempatkan kasus pembunuhan yang Tengah bergulir maka tidak salah kemudian kita harus menempatkan secara proporsional. 


Pertama. Para terdakwa yang kemudian dituduh Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 maka dapat dilihat ancamannya. 


Sebagaimana didalam KUHAP, disebutkan “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. 


Sehingga terhadap penunjukkan penasehat hukum oleh negara, maka penasehat hukum wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Biasa dikenal dengan Prodeo atau probono. 


Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma juga melekat didalam Profesi Advokat (UU Advokat). 


Dengan demikian maka terhadap tersangka/terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang memuat “hukuman mati/seumur hidup/20 tahun penjara” maka wajib didampingi Penasehat Hukum. 


Makna “wajib” didampingi oleh Penasehat hukum juga mempunyai konsekwensi hukum. Apabila ternyata tidak didampingi Penasehat Hukum, maka proses pemeriksaannya menjadi tidak sah. Sehingga perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima. 


Demikian berbagai Yurisprudensi menegaskan. 


Dengan demikian maka “kewajiban” Penasehat Hukum untuk mendampingi proses hukum sama sekali tidak berkaitan “mendampingi orang bersalah”. Namun kewajiban yang melekat terhadap aparat penegak hukum untuk “memastikan” adanya Penasehat Hukum untuk mendampingi para tersangka/terdakwa. 


Walaupun Penasehat Hukum ditunjuk, namun kemandirian Penasehat Hukum tetap harus dijaga. Sama sekali tidak boleh “intervensi” apapun didalam proses mendampingi proses hukum. 


Namun disisi lain, Penasehat hukum yang kemudian mendampingi, jangan pula menjadi “lebay”. Pokoknya asal bela. Sehingga “nalar” dan “nurani” justru diabaikan. 


Kedua. Tema yang paling banyak menarik perhatian adalah mengenai saksi. 


Benar didalam KUHAP ditegaskan “adanya saksi” sebagai alat bukti. Saksi minimal dua orang. 

Asas “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi) tegas diatur didalam KUHAP. 


Kekuatan saksi begitu penting untuk memastikan adanya alat bukti untuk melihat ada/tidaknya perbuatan pidana. 


Namun asas ini dapat dikesampingkan apabila adanya satu orang saksi namun kemudian didukung alat buki yang lain. 


Lalu bagaimana apabila tidak adanya saksi ?. Lagi-lagi KUHAP kembali menegaskan. Hakim tidak mesti berpatokan kepada saksi semata sebagai alat bukti. 


KUHAP menegaskan, hakim dapat menjatuhkan putusan dengan alat bukti yang lain. Selain saksi juga dikenal alat bukti lain seperti keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Didalam KUHAP disebutkan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. 


Atau dengan kata lain. Alat bukti saksi adalah alat bukti yang terkuat. Namun apabila tidak adanya saksi bukan berarti maka perbuatan menjadi tidak terbukti. 


Jadi klir ya apabila tidak adanya saksi maka perkara menjadi tidak terbukti maka dapat terbantahkan. 


Kekeliruan dan cara pandang inilah yang sering kemudian menjadikan persidangan “seakan-akan” menjadi rumit. 


Padahal Jaksa maupun Hakim sudah dapat menentukan kemana arah persidangan. 


Berbagai kasus-kasus rumit seperti kasus “Kopi Sianida” maupun Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang melibatkan “tokoh penting” terbukti (secara hukum). 


Dan hiruk-pikuk kasus ini justru lebih “heboh” membahas diluar dari persoalan hukum itu sendiri. 


Ketiga. Keterangan Ahli. Didalam persidangan, banyak sekali Ahli yang didatangkan. Terutama Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum. 


Sebagai “hak”, sah-sah saja Ahli yang dihadirkan oleh Para terdakwa. 


Namun menyimak keterangan ahli yang dihadirkan, para Ahli banyak sekali “terjebak” memaparkan pengetahuannya melihat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dari pendekatan disiplin ilmu hukum pidana semata. 


Mereka Malah asyik membahas tema “kesengajaan” dan “Direncanakan” berdasarkan hukum pidana. 


Padahal mengenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, berbagai yurisprudensi sudah banyak sekali mengatur tentang tema “kesengajaan” dan “direncanakan”. 


Namun sama sekali tidak “disentuh” para Ahli yang dihadirkan. 


Sehingga paparan Ahli yang dihadirkan hanya “menguliti Hukum Pidana” tanpa menyentuh Yurisrpudensi menjadikan “seakan-akan” pelajaran dasar para praktisi hukum. 


Sema sekali tidak menarik. 


Tidak salah kemudian para Ahli banyak sekali kemudian “gelagapan” ketika para Jaksa Penuntut Umum membongkar pengetahuan ahli itu sendiri. 


Belum lagi ketika Ahli yang kemudian dihadirkan oleh Penasehat Hukum malah terjebak dan kemudian “tidak memberikan” keterangan yang menguntungkan terdakwa itu sendiri. 


Keempat. Tema yang paling banyak menarik perhatian mengenai motif. 


Sebenarnya apabila Penasehat Hukum mengikuti perkembangan dunia hukum pidana didalam praktek, tema ini justru tuntas dijelaskan didalam berbagai Putusan Pengadilan (Yurisprudensi). 


Dalam praktek hukum pidana dan kemudian dijelaskan didalam berbagai Yurisprudensi, memang motif menjadikan dasar untuk melihat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa. 


Alasan motif inilah yang kemudian menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman. Bisa menjadi pemberatan maupun menjadi ringan masa hukuman. 


Namun apabila “motif” tidak ditemukan bukan berarti tidak terbukti perbuatannya. 


Justru “rangkaian” perbuatan pelaku yang dapat dikategorikan “perencanaan” (Pasal 340 KUHP) yang membedakan dengan pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa) menjadikan dasar hakim untuk Melihat perkaranya. 


Yurisprudensi menegaskan adanya perbuatan yang dikategorikan sebagai “perencanaan” yang terbukti di Persidangan maka hakim dapat menjatuhkan pasal 340 KUHP. 


Dengan demikian maka tidak perlu “menghabiskan energi” untuk melihat motif. 


Sebagai penutup, apabila adanya kasus-kasus pembunuhan, Keluarga tersangka/terdakwa, carilah Penasehat Hukum yang jam terbangnya cukup mendampingi kasus pembunuhan. 


Jangan silau nama Pengacara yang justru populer di media massa. Atau Pengacara yang sibuk “pertemuan” demi pertemuan di hotel. 


Namun sama sekali tidak sopan di persidangan, sering memotong pembicaraan hakim, ngomong belum dipersilahkan hakim atau sama sekali tidak menguasai Hukum acara Pidana. 


Semoga Catatan ini dapat membantu membaca kasus Pembunuhan.