09 Januari 2023

opini musri nauli : Teknik Menggali keterangan

 


Akhir-akhir ini, kita disuguhi persidangan yang menyita waktu. Selain tentu saja menyita energi. 


Namun yang mengganggu adalah teknik-teknik menggali keterangan. Baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa. 

Didalam pengalaman sebagai praktisi hukum, berbagai teknik menggali keterangan memerlukan “seni” tersendiri. Apalagi “menghadapi” saksi yang pendidikannya “sedikit” pintar. 


Kasus-kasus yang rumit seperti kasus Korupsi, kasus perbankan tentu saja “sedikit” berbeda dengan kasus-kasus konvensional. Seperti kasus pembunuhan (berencana ataupun tidak). 


Namun menghadapi “saksi” yang pendidikan yang “sedikit mentereng”, mempunyai pengalaman panjang sebagai “reserse” tentu memerlukan skill tersendiri. 


Catatan kali ini hanyalah sekedar menjadi panduan didalam mengamati bagaimana berbagai pihak menggali keterangan dari “saksi penting”. Baik hakim, Jaksa penuntut umum maupun Penasehat Hukum. 


Terlepas dari persidangan yang sedang memasuki akhir, tinggal menunggu Jaksa penuntut Umum membuat tuntutan maka catatan ini dapat menjadi “review’ dan melihat tayangan yang Sudah ditampilkan. 


Data Dasar


Sebelum memasuki persidangan didalam kasus pidana, kuasai dulu hukum dasar seperti pasal yang dikenakan kepada terdakwa, hukum pidana seperti teori penyertaan, kesalahan, pertanggungjawaban pidana, alasan menghapus/meniadakan pidana dan hukum acara. 


Sebagai berkas perkara, data-data dasar sudah disiapkan Penyidik didalam proses penyidikan. Tahap awal. 


Data-data saksi baik data pribadi maupun data-data pendukung, rata-rata sudah lengkap. Bahkan praktis Sudah menjadi pengetahuan dasar. 


Maka sungguh aneh apabila adanya pertanyaan “Sejak kapan saudara memegang jabatan ?”. Atau pertanyaan, ketika kejadian “saksi sedang berada dimana”. 


Pertanyaan ini selain mengganggu tentu saja membuktikan. Mereka sama sekali tidak menguasai berkas perkara (apabila tidak disebutkan sebagai tidak membaca). 


Mengenai hukum acara pidana harus benar-benar dikuasai. Tidak dibenarkan “berbicara” sebelum diperkenankan oleh Ketua Majelis Hakim. 


Kepribadian


Hal ikhwal mengenai setiap saksi harus dikuasai. Jam terbang jabatan yang sudah dipegang, pengetahuannya, pendidikan bahkan kehidupan sehari-hari mutlak sudah dikuasai. 


Saya Melihat seorang Ketua Majelis Hakim yang pelan-pelan “menuntun” saksi (yang dikenal sebagai tokoh penting) dengan “mudah” menjebak”. Sehingga sang saksi “tidak mampu berkelit”. 


Bahkan ketika sang saksi “berusaha” mengelak dengan enteng dia kemudian menjawab “kita dikadalin” sembari melihat sang saksi sama sekali tidak berkutik. 


Bahasa


Gunakan Bahasa sehari-hari atau berdasarkan cara pandang saksi. Dengan menguasai maka berbagai pertanyaan akan Mudah Digali. 


Misalnya apabila ada “kesulitan” Arah mata angin, gunakan pengetahuan sehari-hari bagaimana masyarakat menentukan “arah angin. Misalnya dimana arah matahari terbit. Biasa dikenal “matahari Hidup”. 


Matahari terbit atau “matahari Hidup” dipastikan Arah Timur. Dengan “menghadap” matahari maka bisa dipastikan “kanan” dan Kiri” tangan untuk menunjukkan Selatan dan Utara. 


Memahami bagan Organisasi


Sebelum menggali keterangan, kuasai dulu bagan Organisasi dan struktur. Setiap struktur akan mempunyai tanggungjawab masing-masing. 


Antara “istilah” Kepala Urusan Keuangan dengan bendahara tentu saja berbeda fungsi dan tanggungjawabnya. 


Namun ditengah masyarakat, istilah Kepala urusan keuangan jarang sekali digunakan. Biasa dikenal bendahara. 


Walaupun istilah digunakan “bendahara” namun redaksi bendahara sama sekali tidak ditemukan maka gunakan istilah resmi. Misalnya Kepala urusan keuangan. 


Didalam kasus Pembunuhan, istilah penting seperti “propam”, provost dan Paminal harus benar-benar dikuasai. Jangan campur aduk. 


Selain membuktikan sang penanya kurang menguasai bagan Organisasi, ketidaktepatan untuk bertanya sering kali memakan waktu. 


Kunci kata-kata “penting’. 


Kata-kata penting seperti setiap ucapan dari saksi harus “dikunci” dan diingat. 


Setiap kata-kata saksi yang menggambarkan peristiwa tidak perlu diinterpretasi. Apalagi menggunakan diksi lain. 


Selain akan mengganggu justru sang penanya sama sekali tidak menguasai fakta. 


Saya Melihat entah berapa kali, Ketua Majelis hakim sering menegur sang penanya. 


Selain itu tentu saja akan menyita waktu dan membuat persidangan menjadi membosankan. 


Teknik menggali keterangan


Dalam Catatan saya, saya Melihat Majelis hakim mampu menggali keterangan dari saksi. Tanpa harus “menekan”, majelis hakim mampu “menjernihkan” setiap keterangan saksi. 


Begitu Jaksa penuntut umum. Hanya beberapa jaksa penuntut umum yang mampu “menggali keterangan saksi”. 


Selain jam terbang yang mumpuni, Jaksa penuntut umum begitu piawai  mengajak saksi untuk memberikan keterangan menjadi terang. 


Sebenarnya teknik menggali keterangan memang berangkat dari “jam terbang” sekaligus “jeli” melihat keterangan saksi. 


Keterangan saksi yang sudah sering disampaikan dan sering ditanya terus menerus sekalian menimbulkan “kejengkelan’ juga membuktikan sang penanya gagal memahami konstruksi peristiwa. 


Namun yang paling menggelikan ketika sang penanya justru kesulitan untuk teknik bertanya. Selain pertanyaannya yang membuat sang saksi sulit menjawab, justru sang saksi sendiri bingung untuk menjawab sekaligus apa maksud dari sang penanya. 


Dalam kasus ini, saya sering geli sendiri melihat bagaimana hakim sering menegur sang penanya yang “tidak paham” apa yang dimaksudkan. 


Teknik bertanya yang rumit selain akan menyulitkan saksi untuk menjawab sekaligus membuktikan sang penanya gagal untuk menyampaikan gagasannya. 


Untuk Hakim saya memberikan apresiasi kepada seluruh Majelis hakim yang mampu menggali keterangan saksi. Mereka piawai didalam teknik menggali keterangan saksi. 


Tentu saja saya memberikan kedua jempol kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel yang pelan-pelan mampu menggali keterangan saksi penting. Saksi Ferdy Sambo. 


Benar-benar “bintang”. 


Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang “jago” didalam menggali keterangan saksi tidak dapat dilepaskan dari bintang Jaksa Sugeng Hariadi. 


Beliau begitu piawai dengan tegas mencecar sekaligus “memarahi” saksi Ricky Rizal (RR).


Dengan menggunakan kalimat tegas “Saudara Polisi”, Saudara Senior” seharusnya melindungi Yunior Brigadir J dan Bharada E.  “Yuniormu”, kata tegas. 


Padahal RR yang sudah menolak justru memanggil Bharada E yang benar-benar paling yunior. 


Kalimat demi kalimat yang diucapkan JPU Sugeng Hariadi membuat RR tidak berkutik. 


Penekanan kalimat sekaligus menjadi konfirmasi. Terdakwa RR justru menjadi “mengetahui” bahkan menjadi “pelaku penting”. 


Melihat berkas perkara yang begitu rapi, fakta-fakta yang dipaparkan Sudah tersusun (bak puzzle) lengkap maka tidak salah saya kemudian berkeyakinan. 


Tidak ada yang istimewa pembuktian perkaranya. 


Sekali lagi meminjam istilah Jaksa Agung. “Kasusnya ini bagi kami, Jaksa, itu tidak rumit. kasus ini sudah biasa ditangani oleh Kejaksaan. Hanya saja, ia mengakui kasus ini menjadi terlihat rumit karena pelakunya luar biasa.


“Sekarang yang luar biasa itu pelakunya, seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga, jadi polisi nembak polisi. 


Tanpa harus mendahului Putusan Hakim, begitu rapi berkas perkara, begitu piawai Jaksa penuntut umum menghadirkan persidangan membuat saya harus memberikan apresiasi kepada Kepolisian. 


Yang mampu membongkar dan menjawab “dahaga publik”. 


Sekaligus Jaksa penuntut umum yang begitu piawai menguasai berkas perkara. Dan membuat dakwaan yang sulit dielakkan para pelaku. 


Lagi-lagi saya Masih berkeyakinan. Masih ada Keadilan diruang Pengadilan. 



Advokat. Tinggal di Jambi