Setelah sebelumnya kita membahas sifat putusan Putusan deklarator maka kemudian dikenal sifat putusan kondemnator.
Disebutkan sebagai kondemnator adalah tambahan dari amar putusan deklarator atau konsitutif.
Atau dengan kata lain kondemnator tidak dapat dijatuhkan apabila tidak adanya amar putusan sebelumnya.
Sehingga putusan kondemnator tidak mungkin dijatuhkan apabila tanpa adanya amar sebelumnya.
Putusan kondemnator adalah putusan yang ditimbulkan dari amar putusan sebelumnya.
Misalnya. Pengadilan menyatakan A sebagai Ahli waris yang sah. Dengan demikian maka Pengadilan kemudian memerintahkan B harus menyerahkan harta waris.
Atau putusan yang didalam amarnya tegas untuk menghukum salah satu pihak yang berperkara.
Misalnya, putusan hakim yang tegas mencantumkan pihak yang kalah harus membayar perkara.
Putusan hakim yang tegas memerintahkan kepada pihak yang kalah membayar perkara disebabkan, pihak yang kalah harus dinyatakan kalah sehingga harus membayar biaya perkara.
Putusan kondemnator merupakan bagian dari putusan yang tidak dapat dipisahkan dari amar putusan bersifat deklaratif atau konstitutif.
Advokat. Tinggal di Jambi