10 Januari 2023

opini musri nauli : Asas Ne Ultra Petits

 


Sudah menjadi asas fundamental didalam hukum acara Perdata yang dikenal asas Ne Ultra Petits. 


Secara umum dapat diartikan Asas “Ultra ne petita” ini adalah asas mengatur terhadap hakim agar tidak dapat mengabulkan melebihi apa yang diminta oleh para pihak. 

Dengan demikian maka hakim sangat dilarang untuk mengabulkan melebih apa yang dimintakan para penggugat. 


Asas ini menjadi fundamental yang menjadi pedoman hakim didalam memutuskan perkara. 


Berbeda dengan hukum acara pidana, dimana kebenaran yang hendak digali adalah kebenaran materiil. Hakim dapat menentukan dan menggali lebih dalam terhadap fakta-fakta persidangan walaupun kemudian didalam dakwaan tidak dijelaskan lebih lanjut. 


Nah, disebabkan hukum acara Perdata berkonsentrasi terhadap kebenaran formal maka hanya para pihak dibebankan pembuktian. Baik untuk mengabulkan apa yang menjadi dasar gugatan 

maupun menjadi apa yang menjadi keinginan dari penggugat didalam petitumnya. 


Hakim hanya terikat terhadap terhadap bukti-bukti yang dihadirkan para pihak dengan kekuatan yang sah. 


Pondasi Dasar inilah yang kemudian menyebabkan, perbedaan hukum acara Perdata dengan hukum acara pidana. 



Advokat. Tinggal di Jambi