26 Januari 2023

opini musri nauli : Hak atas Tanah

 


Berdasarkan UU Agraria, kepemilikan atas tanah hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia. 


Maka tidak dibenarkan hak atas tanah terutama hak milik yang dimiliki oleh warga negara asing. 


Didalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. 


Sedangkan didalam putusan Mahkamah Agung yang kemudian dijadikan yurisprudensi tahun 1980 disebutkan “karena penggugat orang asing, maka UUPA ia tidak dapat mempunyai hak milik”. 

opini musri nauli : Peristiwa Hukum (2)

 

Melanjutkan tema tentang peristiwa hukum, ada beberapa peristiwa yang tidak perlu lagi dibuktikan. Seperti peristiwa prosesuil, peristiwa notoir, peristiwa yang Sudah menjadi pengetahuan umum dan peristiwa oleh undang-undang sudah ditentukan tidak perlu dibuktikan lagi. 

23 Januari 2023

opini musri nauli : Peristiwa Hukum

 


Tidak dapat dipungkiri, peristiwa yang terjadi kemudian menarik perhatian publik.


Begitu juga didalam persidangan hukum. Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi kasus kemudian dikenal sebagai peristiwa hukum. 


Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi peristiwa hukum yang kemudian dikenal dengan istilah factum. 

opini musri nauli : Perintah atasan


Sebenarnya tema hukum “perintah atasan” yang sempat mengemuka didalam kasus pembunuhan yang menghebohkan, saya sudah menuliskan dalam beberapa edisi. 


Namun ketika seorang Profesor hukum dan praktisi hukum tersohor dengan gamblang menyebutkan “perintah atasan’ tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa RE, seketika saya tersentak. 

22 Januari 2023

opini musri nauli : Kata kamu

 


Didalam persidangan kasus yang paling menghebohkan, saya tertarik dengan penggunakan kata “kamu” oleh Hakim terhadap terdakwa FS. Seorang yang “berpengaruh”, mempunyai kedudukan tinggi di Kepolisian sekaligus memegang dua bintang aktif di pundaknya. 


Didalam makna harfiah, itu strategi Hakim untuk "meruntuhkan" mental sekaligus menempatkan terdakwa dalam posisi biasa didalam persidangan. 


Dengan penggunaan kata “kamu”, ketika Hakim kemudian bertanya kepada FS sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat adanya persamaan hukum terhadap terdakwa. Sekaligus memberikan “penekanan” kepada terdakwa bahwa terdakwa adalah manusia biasa yang menjadi terdakwa. 


Cara ini cukup ampuh. Selain terdakwa yang nampak tersadar, cara ampuh berhasil kemudian menjadikan terdakwa kemudian tidak lagi menampakkan seorang yang berpengaruh. 

21 Januari 2023

opini musri nauli : Catatan Kecil persidangan kasus Pembunuhan

 


Usai sudah Pemeriksaan terhadap terdakwa kasus Pembunuhan paling menghebohkan. Para Terdakwa kemudian dituntut hukuman seumur hidup, 12 Tahun penjaran dan 8 Tahun penjara. 


Terlepas dari telah dituntutnya oleh JPU terhadap terdakwa tidak dapat dihindarkan berbagai polemik yang terjadi ditengah masyarakat. 

19 Januari 2023

opini musri nauli : Simulasi Putusan Hakim Kasus Pembunuhan

 

Akhirnya JPU telah menjalankan tugas menuntut para terdakwa dalam kasus pembunuhan paling menghebohkan. 8 Tahun untuk terdakwa RR, terdakwa KM dan terdakwa PC. Seumur Hidup untuk FS dan 12 tahun untuk RE. 


Reaksi dan polemik kemudian mengharubirukan jagat dunia maya. Ibu korban sama sekali tidak terima. Sedangkan publik menyesalkan mengapa RE malah lebih berat dari terdakwa RR dan terdakwa KM. 

opini musri nauli : Kekuatan Pembuktian

 


Didalam pembuktian dalam hukum Acara Perdata dikenal kekuatan pembuktian. 


Adapun kekuatan pembuktian seperti Kekuatan pembuktian yang sempurna/lengkap (volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian lemah/ tidak lengkap (on­ volledig bewijsracht), Kekuatan pembuktian sebagian (gedeeltelijk bewijsracht), Kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijsracht) dan Kekuatan pembuktian perlawanan (tegenbewijs atau  kracht van tegen bewijs).

18 Januari 2023

opini musri nauli : Pidana mati

Akhir-akhir ini, konsentrasi publik begitu tersita dengan peristiwa paling menghebohkan di tanah air. Seorang Jenderal aktif bersama-sama dengan Ajudan dan istri serta Anggota Rumah Tangga kemudian dituduh melakukan tindak pidana yang cukup serius. Rangkaian peristiwa pembunuhan yang memakan korban. Seorang Ajudan di rumah Dinasnya. 


Begitu panjang proses hukum rangkaian di tingkat penyidikan. Upaya sistematis untuk mengaburkan peristiwa yang sempat disebutkan sebagai peristiwa “tembak menembak” kemudian dapat dibongkar Bareskrim Mabes Polri. Dan kemudian dapat menjadi terang benderang ketika kemudian menjadi peristiwa paling mengerikan. Penembakan terhadap korban seorang ajudan. 

16 Januari 2023

opini musri nauli : Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata

 


Didalam Hukum Acara Perdata, alat bukti diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari dalil yang disampaikan dimuka persidangan. 


Alat bukti didalam Hukum Acara Perdata diatur didalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG).