23 Januari 2023

opini musri nauli : Peristiwa Hukum

 


Tidak dapat dipungkiri, peristiwa yang terjadi kemudian menarik perhatian publik.


Begitu juga didalam persidangan hukum. Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi kasus kemudian dikenal sebagai peristiwa hukum. 


Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi peristiwa hukum yang kemudian dikenal dengan istilah factum. 

Menurut berbagai Literatur, peristiwa hukum dikategorikan sebagai peristiwa yang oleh hukum diberi akibat hukum. 


Jadi hanya peristiwa yang mempunyai akibat hukum yang menjadi bagian dari proses hukum. 


Didalam proses hukum terutama pembuktian maka peristiwa harus dibuktikan. Sehingga menjadi relevan menjadi bagian dari kasus. 


Terhadap peristiwa yang tidak mempunyai akibat hukum maka tidak perlu dibuktikan. 


Didalam berbagai putusan hakim dikenal berbagai peristiwa yang menjadi inti dari kasus. 


Pertama Ratio Decidendi. Ratio Decidendi adalah inti dari suatu perkara yuridis. Bagian yang menentukan. 


Dengan  Ratio Decidendi kemudian ditemukan material perkara (material fact). Esensi yang menjadi bagian dari putusan. 


Sedangkan peristiwa-peristiwa yang tidak perlu dibuktikan lagi dikenal dengan obiter dictum. Peristiwa yang tidak penting dan tidak perlu diperhatikan. 


Asas ini dikenal dengan Minima non curat Praetor. Hakim tidak perlu memperhatikan hal-hal Kecil. 


Ada juga yang menyebutkan Nulta Sed Non Multum. Walaupun banyak jumlahnya namun tidak begitu penting.