Berdasarkan UU Agraria, kepemilikan atas tanah hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia.
Maka tidak dibenarkan hak atas tanah terutama hak milik yang dimiliki oleh warga negara asing.
Didalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan didalam putusan Mahkamah Agung yang kemudian dijadikan yurisprudensi tahun 1980 disebutkan “karena penggugat orang asing, maka UUPA ia tidak dapat mempunyai hak milik”.
Melanjutkan putusan Mahkamah Agung diuraikan “walaupun terbukti penggugat (warga negara asing) pernah memiliki tanah eigendom (hak milik) tersebut, ia tidak dapat diberi hak guna bangunan, karena hingga tidak mendaftarkan tanah, dan dalam jangka waktu 1 tahun tidak melepaskan haknya kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan seperti ditentukan didalam ketentuan, maka hak miliknya kemudian menjadi lepas.
Dengan demikian maka hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hak atas tanah termasuk hak milik.
Dan tidak dibenarkan warga negara asing memiliki ataupun menguasai hak milik terhadap tanah.
Advokat. Tinggal di Jambi