23 Januari 2023

opini musri nauli : Perintah atasan


Sebenarnya tema hukum “perintah atasan” yang sempat mengemuka didalam kasus pembunuhan yang menghebohkan, saya sudah menuliskan dalam beberapa edisi. 


Namun ketika seorang Profesor hukum dan praktisi hukum tersohor dengan gamblang menyebutkan “perintah atasan’ tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa RE, seketika saya tersentak. 

Entah alasan “menggampangkan” persoalan yang menuduh terdakwa RE, “tanpa RE” maka peristiwa pembunuhan itu tidak terjadi. Dan dengan gampang pula maka RE ditempatkan sebagai “pelaku utama (plegen). Sekaligus menepiskan alasan “perintah jabatan” tidak tepat diterapkan kepada terdakwa RE. 


Untuk menjawab tema diatas, ada baiknya mengiris persoalan dengan tenang. Sekaligus menjadikan komparasi didalam penerapan hukum. 


Didalam Hukum Pidana, KUHP kemudian merumuskan alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden) atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”). Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.


Lihatlah dalam pasal pasal 44 (orang gila), pasal 45 KUHP anak dibawah umur agar dikembalikan kepada orang tuanya, Pasal 48 KUHP (keterpaksaan /overmacht), Pasal 49 ayat (1) KUHP (mempertahankan dirinya atau orang lain (noodweer) dan 50 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) KUHP (orang yang menjalankan perintah undang-undang/ perintah jabatan).


Sehingga walaupun tindak pidana telah terjadi dan “setiap orang” atau “barang siapa” telah terbukti, namun pembuktian pertanggungjawaban juga harus dibuktikan.


Apabila sang pelaku didalam unsur “setiap orang” atau “barang siapa” kemudian telah terbukti namun didalam melihat pertanggungjawaban tidak dapat dikenakan sebagaimana diatur didalam pasal 44 KUHP, Pasal 48 – Pasal 51 KUHP, maka sang pelaku dapat dibebaskan atau dilepaskan dari tindak pidana. Orang gila misalnya. Atau anak masih berumur 12 tahun sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Atau dengan kata lain, walaupun norma didalam pasal-pasal KUHP sudah jelas tercantum, namun terhadap pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Perdebatan klasik Antara “kesalahan” pelaku kemudian “pertanggungjawaban” didalam praktek dunia hukum menjadi terjadi. 


Masih banyak sekali praktisi hukum yang menganalisis “kesalahan” tanpa harus memisahkan “pertanggungjawaban”. Lihatlah. Baik didalam putusan hakim maupun didalam tuntutan Jaksa Penuntut umum Masih sedikit yang menganalisisnya. 


Padahal asas “Geen Straft Zonder Schuld” (tiada pidana tanpa kesalahan) harus menjadi pondasi penting didalam penerapan hukum pidana. 


Sehingga “walaupun” adanya unsur “kesalahan” telah terpenuhi maka terhadap “pertanggungjawaban” juga harus dilihat. Bukankah pasal-pasal alasan menghilangkan sifat tindak pidana yang terdiri dari alasan Pembenar (Straf-uitsluitings-gronden) atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid) dan alasan Pemaaf “feit d’xcuse” juga harus dipertimbangkan sebagaimana diatur didalam dari Pasal 44 KUHP hingga Pasal 51 ayat (1) KUHP. 


Dengan demikian maka terhadap “kesalahan” juga harus dipertimbangkan “pertanggungjawaban” hukum terhadap terdakwa. 


Mekanisme ini yang kemudian dikenal sebagai premis mayor. 


Lalu bagaimana penerapan terhadap peristiwa pembunuhan terutama terhadap terdakwa RE. 


Menggunakan premis mayor, Lalu apa saja persyaratan yang dapat dipenuhi oleh terdakwa RE sehingga dapat diterapkan “perintah jabatan”. 


Tanpa memasuki ranah persidangan, namun melihat berbagai fakta persidangan maka alasan “perintah jabatan” menarik untuk ditelusuri. 


Pertama. Perintah Jenderal bintang dua aktif terhadap terdakwa RE dengan pangkat terendah (sekitar 18 tingkatan) harus menempatkan terdakwa RE sama sekali tidak mungkin akan mengelaknya. 


Sebagai penyandang pangkat Bhayangkara Dua (Bharada), pangkat terendah didalam tubuh Kepolisian dibandingkan dengan Jenderal bintang dua, hanya 2 tingkatan lagi menjadi Jenderal penuh, sang penerima perintah “sama sekali” tidak dapat menghindarkan terhadap “perintah atasan”. 


Kedua. Sebagai “pasukan brimob” yang bertugas “perlindungan” maka “perindungan” adalah latar belakang dari terdakwa RE yang melekat. Baik didalam doktrin maupun dalam tugas sehari-hari. 


Sehingga dengan pangkat terendah sekaligus sebagai bagian dari doktrin dan tugas sehari-hari maka persyaratan “perintah atasan” terhadap terdakwa RE telah terpenuhi. 


Ketiga. Selain itu, Pertanyaan hakim ketika memulai pemeriksaan keterangan terdakwa RE. Melihat latarbelakang pendidikan diterangkan “Didalam pelatihan-pelatihan, hanya menjalankan perintah. Di Level pangkat RE hanya menjalankan perintah. Tidak menganalisa atau mengatur strategi”. 


Atau berbagai pendapat Ahli (baik psikologi Forensik maupun ahli kriminologi) yang menyebutkan “usia” dan “perintah menggunakan simbol (seragam dari pemberi perintah - baca FS)” justru menempatkan RE memenuni persyaratan untuk dikategorikan “perintah jabatan”.  Cahaya terang inilah yang menarik ditunggu didalam putusan hakim. 


Keempat. Baik melihat jabatan terendah, doktrin maupun tugas sehari-hari sekaligus pendidikan yang hanya menjalankan perintah dan tidak dibenarkan untuk “menganalisa atau mengatur strategi, maka lagi-lagi persyaratan terpenuhi terhadap diri terdakwa RE. 


Dengan demikian menggunakan premis mayor sebagaimana diatur didalam Pasal 51 ayat (1) KUHP dihubungkan dengan persyaratan terhadap terdakwa RE telah terpenuhi (premis minor) maka dipastikan, terhadap diri terdakwa RE dapat dikategorikan sebagai “perintah atasan” (konklusi). 


Terlepas apapun putusan terhadap terdakwa RE, analisis tentang “perintah atasan” menarik ditunggu. Baik sebagai Kajian kademik maupun didalam penerapan hukum. 


Namun apabila hakim mempunyai pertimbangan tertentu, terhadap masa hukuman (straftmacht) terhadap terdakwa RE maka Keadilan publik harus ditempatkan sebagai pilar utama. 


Bukankah semangat baru dibawakan oleh KUHP menyebutkan “Jika didalam menegakkan hukum  dan Keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan Keadilan, maka hakim wajib mengutamakan Keadilan (Pasal 53 KUHP terbaru). 


Semangat baru dari KUHP yang semula mempertentangkan antara Keadilan dan kepastian hukum semula menempatkan “kepastian hukum” kemudian bergeser bandul menjadi keadilan. 



Advokat. Tinggal di Jambi