26 Januari 2023

opini musri nauli : Peristiwa Hukum (2)

 

Melanjutkan tema tentang peristiwa hukum, ada beberapa peristiwa yang tidak perlu lagi dibuktikan. Seperti peristiwa prosesuil, peristiwa notoir, peristiwa yang Sudah menjadi pengetahuan umum dan peristiwa oleh undang-undang sudah ditentukan tidak perlu dibuktikan lagi. 

Peristiwa prosesuil adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di muka persidangan. Seperti keterangan saksi yang kemudian menjadi bagian dari putusan hakim. 


Peristiwa notoir adalah peristiwa yang tidak perlu dibuktikan lagi. Misalnya Siang adalah matahari bersinar  sehingga apapun dapat dilihat dengan saksi. 


Atau malam adalah hari gelap ketika terjadinya pencurian. Sehingga akan memberatkan sang terdakwa. 


Atau tanggal 1 Januari adalah tahun baru. Hari Minggu adalah hari libur kerja. Begitu seterusnya. 


Kesemua peristiwa yang Sudah menjadi pengetahuan umum tidak perlu lagi dibuktikan. Sehingga tidak perlu dihadirkan saksi untuk membuktikan tentang peristiwa yang sudah diketahui umum. 


Asas ini dikenal dengan manifesta non egent Prosatione. Fakta-fakta yang sudah dikenal umum tidak perlu lagi dibuktikan. 


Selain itu juga dikenal dengan peristiwa yang oleh undang-undang sudah ditentukan tidak perlu dibuktikan. 


MIsalnya keterangan saksi yang dibawah sumpah maka kesaksiannya harus dianggap menjadi peristiwa hukum. 


Atau tergugat kemudian mengakui adanya hutang dari penggugat maka tidak perlu lagi tergugat harus berkewajiban untuk membayarnya. 


Advokat. Tinggal di Jambi