09 November 2023

opini musri nauli : Palestina di mata Indonesia

 


Ketika Isral kemudian membombardir kawasan Gaza, tiba-tiba dunia kemudian memberikan dukungan kepada Palestina. Dukungan Palestina kemudian menggema dan mengutuk Isral. 


Di Indonesia sendiri, dukungan kepada Palestina terus dikumandangkan. Termasuk aksi-aksi besar yang kemudian semakin menggumpal. 


Israel kemudian ditempatkan menjadi “musuh bersama (common enemy)”. 

08 November 2023

opini musri nauli : Sang Pengadil menurut Masyarakat Melayu Jambi

 


Ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman (AU) dari jabatan Ketua MK dan dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, tentu saja menarik perhatian. 


Putusan ini dijatuhkan berdasarkan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

07 November 2023

opini musri nauli : Cerita Gambut Jambi

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi terutama di daerah Pesisir (daerah Jambi Timur) yang dikenal sebagai daerah “gambut” maka kemudian disebutkan tanah payau dalam, Soak, danau, lopak, lubuk dan hutan hantu pirau. Menurut masyarakat gambut tempat ini tidak boleh digunakan. Hal ini ditandai dengan akar berkait, tanaman pakis dan Jelutung (Riset Walhi Jambi 2015). Atau “duo-tigo mata cangkul” (Desa Sungai Beras, 15 Januari 2018). 


Kata Soak (ada juga yang menyebutkan Suak) kemudian dikenal “Sungai Mati”. Menunjukkan sungai yang tidak mengalir (Desa Sungai Beras, 10 Februari 2018)


Penggunaan nama Suak kemudian dikenal di Desa Suak Samin (Kecamatan Senyerang), Desa Suak Labu (Kecamatan Kuala Betara) dan Suak Kandis (Kecamatan Kumpeh). 

06 November 2023

opini musri nauli : Hak terdakwa (9)

 



Selain itu menurut KUHAP, Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Didalam penjelasan KUHAP hanya dicantumkan “cukup jelas” terhadap penafsiran “terdakwa  berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum”. 


Didalam penjelasan umum disebutkan “Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang- undang” adalah asas yang melekat yang diatur didalam KUHAP. 


Menurut penjelasan umum, asas ini disebutkan dan ditempatkan sebagai asas sebagai bagian tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dan adanya kewajiban warganegara. 

01 November 2023

opini musri nauli : Alam Ganjar

 


Alam Ganjar

Musri Nauli 


Beberapa waktu yang lalu, dengan waktu yang berdekatan, acara Kompas “ROSI” Silalahi mewawancarai Keluarga Ganjar Pranowo dan Keluarga (Atikoh dan alam. Muhammad Zinedine Alam Ganjar. Biasa dikenal panggilan “alam. Putra semata Wayang Ganjar Pranowo) dan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) (22 September 2023). Keduanya ditanya tentang Politik Dinasti. Hingga kini di YouTube telah ditonton 113,483 views 


Dari keduanya kemudian kita dapat menarik pelajaran bagaimana mereka melihat tentang politik Dinasti yang heboh belakangan ini dan memantik polemik ditengah masyarakat. 


Untuk melihat bagaimana pandangan alam, saya kemudian mengikuti wawancara mendalam Alam dengan Grace Thaher (Grace). Grace sendiri memfokusnya di kanal YouTube dengan pernyataan “Dia juga adalah seorang yang istimewa dan apa pandangan dia dari politik gen z sampai ke politik dinasti ini? Dan apakah satu hari dia akan mengikuti jejak ayahnya di dunia politik?. (26 Oktober 2023). Hingga kini telah ditonton 1,215,606 views. 


Pertama. Tentang Putusan MK yang berkaitan dengan usia pencapresan. Dengan enteng Alam setuju dengan penurunan usia pencapresan. Namun dengan enteng alam berujar. Kenapa tidak sekalian 21 tahun ? 


Sayapun sempat Ngakak mendengarkan jawaban spontan. Dari jawaban yang disampaikan oleh alam maka memiliki  Makna Majas. Didalam kaidah Bahasa Indonesia, majas adalah menyindir seseorang. Tujuannya adalah mengungkapkan maksud dengan cara menyindir sehingga kesan dan pesan yang disampaikan justru terbalik dengan maksud dari kalimat itu. 


Didalam Bahasa Melayu Jambi, majas sering digunakan didalam berbagai seloko. Seperti “Capek-capek ambek kayu di rimbo. Dekat sini banyak jugo”. Demikian kata-kata yang terdengar dari sang penutur ketika menghadiri acara lamaran di sebuah acara. 


Kata-kata spontan yang terdengar sekaligus menunjukkan derajat penggunaan kata menggambarkan peristiwa yang terjadi. 


Secara sekilas, kata-kata itu menunjukkan makna harfiah proses pengambilan kayu. Dengan menggunakan kata “capek-capek”, para penutur sedang menunjukkan upaya yang berat untuk mendapatkan Kayu di Tengah rimbo (hutan lebat).  Kata capek adalah istilah untuk menggambarkan kata lelah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, lelah diartikan sebagai penat, letih, payak dan tidak bertenaga. 


Secara harfiah “capek-capek” adalah upaya yang luar biasa dari sang penutur menggambarkan peristiwa mengambil kayu. Ditengah rimbo. 


Lalu apabila kita hubungkan dengan kata-kata selanjutnya “dekat sini banyak jugo”, apakah upaya yang dilakukan sang penutur menjadi sia-sia. 

30 Oktober 2023

opini musri nauli : Khianat Menurut Masyarakat Melayu Jambi

 


Ditengah-tengah masyarakat Melayu Jambi, sikap khianat terhadap kebersamaan sering diungkapkan didalam Seloko. 


Seperti “Janganlah Telunjuk lurus, kelingking bekait” artinya janganlah lain di kata lain di hati, “Jangan menggunting kain dalam lipatan”, “menohok kawan seiring” artinya jangan menghianati kawan sendiri. “Hendaknyo tibo nampak muko, balik nampak punggung” artinya hendaknya datang secara baik-baik, pergi juga secara baik-baik

opini musri nauli : Ajaran Luhur Masyarakat Jawa


Beberapa waktu yang lalu, Di Solo dan Semarang bertebaran poster bergambar petruk. Dengan dua tulisan. Satu Petru menaiki sepeda yang bertuliskan 'Dadi Wong Jowo Ojo Ilang Jowone' yang artinya 'jadi orang Jawa jangan hilang Jawanya'. Poster kedua bertuliskan "Ojo Nganti Dari Wong Jowo Lali Jowone”.

Poster ini menggambarkan kritikan, kemarahan terhadap sebuah sikap yang diambil oleh pemimpin yang meninggalkan tradisi sebagai orang Jawa. 


Banyak yang mengaitkan dengan peristiwa politik tertentu. Namun apabila dilihat lebih dalam, poster ini sekaligus mengingatkan tradisi Jawa yang melakukan kritikan terhadap sikap Pemimpin yang sudah melupakan sebagai orang Jawa. 

27 Oktober 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Gibran menjadi Cawapres 2024

 


Ditengah-tengah gegap gempita polemik majunya Cawapres 2024 cukup menarik untuk ditelusuri. Ditengah polemik maupun berbagai nuansa demokrasi yang “seakan-akan” setback hingga 20 tahun lalu kemudian menemukan momentum ketika “Putra Presiden” kemudian didorong menjadi Cawapres 2024. Mendampingi Prabowo sebagai Capres 2024. 


Namun yang menarik adalah ketika berbagai pernyataan enteng baik Presiden maupun Walikota Solo itu sendiri. 


Presiden Jokowi dengan enteng menjawab “Mereka sudah dewasa. Orang tua hanya merestui”. Sedangkan Walikota Solo sendiri juga Enteng menjawab “saya membawa diri saya sendiri. Tidak mewakili siapapun”. 

26 Oktober 2023

opini musri nauli : Pemimpin ditengah Masyarakat Melayu

 


Akhir-akhir ini tema Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres 2024) menarik perhatian publik. Tema ini sengaja dibenturkan dengan kepemimpinan anak muda. 


Sebagian kalangan kemudian menyoroti Putusan MK No 90/2024 yang memberikan “karpet Merah” kepada seorang Anak muda, Walikota Solo yang Masih berusia dibawah 40 tahun (UU Pemilu). Namun kemudian MK membolehkan dengan cara menambahkan klausula Anak kalimat “kecuali” pernah atau sedang menjabat kepala Daerah. 

25 Oktober 2023

opini musri nauli : Hak Tersangka (8)

 


Selain hak-hak tersangka/terdakwa yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tersangka/terdakwa juga mempunyai hak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. 


Kepentingan hukum tersangka/terdakwa untuk menghadirkan saksi/ahli yang menguntungkan berkaitan dengan hak-hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan Keadilan. 


Di Lapangan hukum pidana, kadangkala saksi/ahli yang dihadirkan untuk menerangkan bagaimana hak-hak tersangka/terdakwa berkaitan dengan tanggungjawab hukum. 


Misalnya apakah tepat tersangka/terdakwa dihadirkan didalam perkara pidana. Sehingga apabila tersangka/terdakwa tidak tepat dijadikan terdakwa, maka Didalam sistem hukum pembuktian dikenal sebagai “error en persona”.