Mahkamah
Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara No. 25/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya
telah memutuskan kata “dapat” didalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 tahun 2001 Tentang
Tindak korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi).
Kata “dapat” didalam pasal 2 ayat (1)
dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tema yang paling
menarik dan menyita para pemerhati anti korupsi. Baik dimulai dari pembahasan
UU ini maupun didalam berbagai permohonan di MK.
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..