Setelah ditentukan lamanya waktu penahanan masing-masing di tahap proses seperti proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga tahap banding dan kasasi, maka masa penahanan yang telah dilalui harus dihitung apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim.
Masa penahanan dihitung sejak dilakukan penangkapan hingga penahanan harus dikurangi dan harus dihitung waktu yang harus ditempuh. Tidak dibenarkan berlebih satu haripun.
Kepastian masa penahanan selain diatur di KUHAP juga harus memberikan perlindungan kepada tersangka/terdakwa/terpidana yang telah habis menjalani hukuman pidana penjara. Sehingga tidak dibenarkan seseorang ditahan apabila telah melewati waktu berdasarkan putusan hakim.