03 Juni 2024

opini musri nauli : Surat Kuasa (4)

 


Didalam membuat surat kuasa juga diperhatikan tentang pemberian kuasa untuk mengajukan gugatan dan gugatan yang diajukan. 


Secara praktis, surat kuasa diberikan oleh pemberi kuasa (prinsipal) kemudian penerima kuasa kemudian yang mengajukan gugatan ke Pengadilan. 


Kekeliruan terhadap penempatan ini justru akan menimbulkan permasalahan. Sebagaimana didalam Yurisprudensi disebutkan “Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh kuasanya tanggal 3 Desember 1988 sedangkan surat kuasa yang diberikan oleh Penggugat kepada kuasanya baru terjadi pada tanggal 15 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat kuasa tersebut. {Putusan MARI nomor 359 K/PDT/1992).