Didalam melihat surat kuasa khusus yang diberikan oleh prinsipal (pemberi kuasa) kepada penerima kuasa (Advokat/Pengacara) selain mengatur identitas penggugat, siapa yang digugat, obyek gugatan dan Pengadilan yang hendak ditujukan juga mengatur tentang pekerjaan yang harus dilakukan oleh penerima kuasa.
Apakah gugatan didalam hukum perdata termasuk kedalam perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, mendampingi proses hukum pidana ataupun berperkara dimuka pengadilan (misalnya Pengadilan tata usaha negara atau Pengadilan Agama).
Berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung begitu ketat melihat kekuasaan yang diberikan oleh pemberi kuasa.