07 Desember 2023

opini musri nauli : Datuk Gedang

 

Nama datuk juga sering juga dilekatkan untuk panggilan hewan seperti Harimau  dan Gajah. Panggilan Harimau sangat ditabukan. Sehingga harimau lebih sering dipanggil dengan “Datuk belang”. Dan untuk Gajah sering disebutkan “datuk Gedang”. 


Istilah Datuk Gedang juga ditemukan didalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 8 Tahun 2022  Tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Di Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo (Pergub No 8 Tahun 2022). 


Pasal 1 angka 7 Pergub No 8 Tahun 2022 menyebutkan Datuk Gedang adalah penyebutan nama berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat terhadap Gajah. 


Pasal 2 ayat ((1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam:  a. penyelenggaraan Pengelolaan KEE Datuk Gedang secara sistematis dan terpadu; dan  b. meningkatkan upaya perlindungan Bentang Alam yang memiliki arti penting dalam pelestarian fungsi flora dan fauna serta nilai sejarah dan budaya. 


Sedangkan Ayat (2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam Pengelolaan KEE Datuk Gedang yang dilaksanakan oleh Para Pihak secara terpadu. Pasal 9 kemudian Gubernur menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial Datuk Gedang. 

Selanjutnya Pasal 14 ayat (1) huruf a menyebutkan Tujuan  perlindungan dan pengelolaan KEE Datuk Gedang adalah menjamin keberadaan ekosistem esensial hidupan liar dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional


Huruf b mengoptimalkan fungsi ekosistem esensial hidupan liar yang meliputi fungsi lindung, fungsi pengawetan, fungsi pemanfaatan, fungsi sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang dan lestari


Dan huruf c meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan, sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial, ekonomi serta ketahanan terhadap perubahan eksternal untuk menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Dengan demikian panggilan datuk tidak semata-mata kepada orang yang dihormati seperti pemangku adat, Kepala Desa, orang tua di kampung ataupun penamaan tempat. Tapi panggilan datuk juga penghormatan terhadap Harimau yang disebut sebagai Datuk Belang. Dan Gajah untuk Datuk Gedang. 


Sehingga penghormatan masyarakat Melayu Jambi terhadap Harimau (Datuk Belang) dan Gajah (datuk Gedang) yang kemudian termuat didalam Pergub No. 8 Tahun 2022 membuktikan. 


Bagaimana penghormatan masyarakat Melayu Jambi kemudian menjadi bagian dari regulasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi didalam Pergub No. 8 Tahun 2022. 


Sehingga pengetahuan, cara pandang dan penghormatan masyarakat Melayu Jambi menjadi inspirasi dan sumber pengetahuan didalam peraturan Gubernur Jambi. 


Advokat. Tinggal di Jambi