25 Juli 2024

opini musri nauli : Saksi

 


Melanjutkan tema tentang saksi, maka menurut KUHAP, saksi minimal dua. Biasa dikenal asas “unus testis. Nullus testis”. Satu saksi bukan saksi. Demikian esensi yang disebutkan didalam KUHAP.  


Didalam Literatur disebutkan, pentingnya keterangan saksi yang tanpa didukung dengan keterangan saksi lainnya maka sama sekali tidak mempunyai Nilai pembuktian. Sehingga menempatkan minimal dua orang saksi (unus testis nullus testis) bertujuan untuk mendukug suatu pembuktian. 


Dengan demikian maka dengan adanya dua orang keterangan saksi dapat dihubungkan antara keterangan saksi dengan keterangan saksi yang lain. Sekaligus dapat memberikan keyakinan dari sebuah peristiwa yang terjadi. 


Hakim didalam pertimbangan selalu menempatkan keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain sebagai rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Sehingga memberikan keyakinan hakim kepada hakim untuk melihat bagaimana peristiwa yang terjadi. Sekaligus melihat beban pembuktian dan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.