Setelah diuraiakan panjang Lebar mengenai surat kuasa, maka ada beberapa point yang menjadi perhatian didalam surat kuasa Khusus,
Pertama. Terhadap orang yang berperkara yang kemudian bertindak sebagai Wakil atau penerima kuasa maka harus menyerahkan surat kuasa khusus. Yurisprudensi Mahkamah Agung No.296K/Sip/1970 menyebutkan “Seseorang yang akan bertindak sebagai wakil/kuasa dari salah satu pihak dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri/Badan Peradilan, maka wakil/Kuasa tersebut wajib menyerahkan Surat Kuasa yang bersifat Khusus sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 123 H.I.R, bila tidak, maka gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Kedua. Apabila didalam surat kuasa khusus dicantumkan mencakup pemeriksaan di tingkat banding maupun kasasi, maka surat kuasa khusus tetap berlaku sah. Dan tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus yang baru (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994).