24 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat (2)


Didalam KUHAP begitu pentingnya posisi surat. Segala tindakan hukum berupa upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan harus dilampirkan surat. Bahkan terhadap tersangka yang kemudian terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan harus berupa surat dakwaan. 


Tidak adanya surat didalam proses hukum acara pidana menyebabkan seluruh prosesnya kemudian menjadi batal. Sehingga tersangka/terdakwa dapat dibebaskan ataupun dilepaskan dari seluruh proses hukum. Mekanisme ini kemudian dapat diuji di praperadilan. 


Didalam kasus-kasus tertentu seperti kasus Korupsi, setiap surat dapat menggambarkan peristiwa yang tengah terjadi. Termasuk juga adanya dugaan tindak pidana yang terjadi.