07 Oktober 2024

opini musri nauli : Bapak Infrastruktur

 



Sebagai pejalan yang sering menempuh perjalanan ke berbagai Desa, entah ke Batin Pengambang, desa-desa yang terletak di Kecamatan Batang Asai (Sarolangun), Ke Kumpeh (dahulu dikenal Kumpeh Ilir, Muara Jambi), Ke Senyerang (Tanjabbar), saya merasakan betul. Hancurnya jalan-jalan yang ditempuh. Suasana itu dirasakan hingga menjelang akhir tahun 2020. 


Ke Batang Asai jangan ditanyakan. Rasanya tidak mungkin melewati jalan yang akan ditempuh. Tahun 2014, harus menggunakan mobil double gardan. Itupun harus terbang-terbang. Memacu agar tidak terjebak di tengah lubang yang menganga. 


Belum lagi harus berhenti. Membantu mobil yang terjebak ditengah-tengah lubang. Tali wing kemudian harus dikeluarkan. Membantu agar mobil dapat keluar dari lubang. 

opini musri nauli : Keterangan Ahli (2)

 


Melanjutkan pembahasan tentang alat bukti ahli, menurut KUHAP, didalam keterangan ahli dimuka persidangan, maka Ahli kedokteran kehakiman atau dokter Ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. 


Panggilan terhadap keterangan ahli dimuka persidangan diberikan waktu yang pantas. Didalam KUHAP diterangkan selamat-lambatnya tiga haris sebelum persidangan dilaksanakan. 


Demi kepentingan hukum dan Keadilan, maka kewajiban memberikan keterangan harus dibawah sumpan atau janji. 


Keterangan Ahli diberikan menurut pengetahuan didalam bidang keahliannya. 


Demi kepentingan hukum, terhadap keterangan ahli, Hakim dapat meminta kepada para pihak untuk menghadirkan Bahan baru untuk pembuktian.