Selain seluruh proses administrasi didalam hukum acara pidana yang harus diatur didalam Surat, surat yang digunakan sebagai alat bukti juga dikenal surat dakwaan.
Didalam hukum acara Pidana, setelah berkas diterima oleh Jaksa penuntut umum, maka jaksa penuntut umum kemudian membuat surat dakwaan.
Setelah surat dakwaan selesai dibuat oleh Jaksa penuntut umum, maka Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Ketika melimpahkan perkara ke Pengadilan, selain berkas perkara, barang bukti dan tersangka, jaksa kemudian melampirkan surat dakwaan. Seluruhnya kemudian didaftarkan ke Pengadilan.
Ketika pelimpahan perkara, maka seluruh berkas perkara termasuk surat dakwaan harus diberikan kepada tersangka.
Didalam surat dakwaan maka Penuntut umum didalam surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani. Didalam surat dakwaan harus mencantumkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Tersangka.
Selain itu didalam surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Penyebutan waktu berkaitan dengan masa daluarsa (lewat tenggang waktu) dari tuduhan kepada tersangka. Apabila waktu yang telah ditentukan ternyata telah dilewati maka tuntutan kepada tersangka harus dinyatakan gugur.
Selain itu waktu terjadinya tindak pidana berkaitan dengan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang telah dicabut maka tuntutan harus dinyatakan dicabut.
Begitu juga berkaitan dengan usia tersangka. Apabila waktu kejadian perkara, tersangka masih dibawah umur, maka dapat dikenakan perlakuan tertentu. Baik proses pemeriksaan yang cepat, mekanisme persidangan yang tunduk kedalam Pengadilan Anak ataupun perkara harus dipisahkan dengan tersangka dewasa.
Sedangkan berkaitan dengan tempat kejadian pengadilan yang berwenang untuk mengadili. Apakah pengadilan terjadinya tindak pidana, banyak saksi (memudahkan persidangan) sesuai dengan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya riang.
Terhadap uraian yang tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Demikian KUHAP mengatur.
Advokat. Tinggal di Jambi