Setelah diterangkan alat bukti saksi, maka alat bukti didalam hukum acara pidana dikenal keterangan Ahli.
Menurut KUHAP, Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Ditahap penyidikan, apabila dipandang perlu, maka Penyidik dapat menghadirkan Ahli demi kepentingan pemeriksaan. Sedangkan didalam praktek peradilan, terhadap kasus-kasus tertentu seperti luka, keracunan ataupun mati yang diperkirakan karena adanya tindak pidana, maka Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.