24 Oktober 2024

opini musri nauli : Surat (2)


Didalam KUHAP begitu pentingnya posisi surat. Segala tindakan hukum berupa upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan harus dilampirkan surat. Bahkan terhadap tersangka yang kemudian terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan harus berupa surat dakwaan. 


Tidak adanya surat didalam proses hukum acara pidana menyebabkan seluruh prosesnya kemudian menjadi batal. Sehingga tersangka/terdakwa dapat dibebaskan ataupun dilepaskan dari seluruh proses hukum. Mekanisme ini kemudian dapat diuji di praperadilan. 


Didalam kasus-kasus tertentu seperti kasus Korupsi, setiap surat dapat menggambarkan peristiwa yang tengah terjadi. Termasuk juga adanya dugaan tindak pidana yang terjadi. 

Namun berkaitan dengan prinsip hukum pidana yang mencari kebenaran materil, maka mekanisme pembuktian surat juga harus disandingkan dengan alat bukti yang lain. Seperti saksi ataupun ahli. 


Sehingga terhadap surat yang dihadirkan dimuka persidangan dapat menguji apakah mempunyai nilai pembuktian atau tidak. 


Begitu juga didalam Hukum acara Administrasi Negara. Lahirnya putusan ataupun surat-surat yang dihasilkan oleh pejabat tata usaha negara maka menjadikan obyek perkara yang akan disidangkan di PTUN.

PTUN kemudian akan menguji apakah terhadap putusan atapun surat yang telah dihasilkan telah melalui mekanisme didalam Hukum Acara PTUN. 





Advokat. Tinggal di Jambi.