02 Februari 2017

opini musri nauli : makna kata "dapat" dalam pandangan konstitusi


Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara No. 25/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya telah memutuskan kata “dapat” didalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Kata “dapat” didalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tema yang paling menarik dan menyita para pemerhati anti korupsi. Baik dimulai dari pembahasan UU ini maupun didalam berbagai permohonan di MK.