05 Februari 2017

opini musri nauli : Catatan kritis P.83


Di tengah “eforiaPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 (MK No 35), public kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/102016 (P 83). Lahirnya P83 menimbulkan implikasi hukum baik dilihat dari formil maupun materi yang diatur. Pendekatan formil maupun pendekatan materiil merupakan salah satu “pisau analisis” didalam melakukan penilaian terhadap sebuah peraturan (judicial review).