Di
tengah “eforia” Putusan Nomor 35/PUU-X/2012
(MK No 35), public kemudian dikejutkan dengan lahirnya Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/102016 (P 83).
Lahirnya P83 menimbulkan implikasi hukum baik dilihat dari formil maupun materi
yang diatur. Pendekatan formil maupun pendekatan materiil merupakan salah satu
“pisau analisis” didalam melakukan
penilaian terhadap sebuah peraturan (judicial
review).
Hukum adalah norma, aturan yang bertujuan menciptakan keadilan. Hukum adalah jiwa yang bisa dirasakan makna keadilan. Makna keadilan adalah jiwa yang senantiasa hidup dan berkembang.. Dari sudut pandang ini, catatan ini disampaikan. Melihat kegelisahan dari relung hati yang teraniaya..