04 Maret 2009

opini musri nauli : Hukum Nasional vs hukum adat


Akhir-akhir ini kita diberitakan tentang persidangan terhadap Tumenggung Jelitai dan Mata Gunung. keduanya berasal dari Kejasung Besar Desa Sawah Batu, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Tuduhan terhadap keduanya cukup berat. Dimana keduanya dianggap ikut bertanggungjawab terhadap Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek (Infojambionline.com, 13 Desember 2008). Kejadian ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB Jumat (12/12) kemarin di jalan Doho Desa Pematang Kebau Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, terjadi bentrok antara SAD (Suku Anak Dalam). Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek. Mereka adalah Nunas (30), Basilang (28) dan Melinting Laman (35). Selain itu, tiga SAD lainnya saat ini masih disandera adalah Melame, Doa dan Meletu. Sedangkan satu orang SAD luka berat, yakni Melantai. Kasus bentrok SAD Kadasung dengan Singosari ini diduga dipicu masalah hutang piutang. Jenazah ketiganya sempat divisum sekitar pukul 18.15 WIB, di Puskemas Air Hitam. Setelah divisum, sesuai kesepakatan Temenggung, jenazah ketiganya dibawa pulang untuk dikuburkan. Sampai dengan berita ini, sebenarnya hanya berita biasa yang hanya menghiasi media massa lokal dan nasional (Kompas, 3 Maret 2009, Hal 16)

28 Februari 2009

opini musri nauli : Warga Jambi Mencari Keadilan di Jakarta



Delapan warga Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi mencari keadilan di Jakarta, karena penyelesaian masalah sengketa lahan mereka dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Jambi Lestari (SJL) seluas 2.840 hektare menemui jalan buntu di Jambi. 

21 Februari 2009

Jambi tidak Aman Lagi, Kapolda harus Bertanggung Jawab


KOTAJAMBI - Propinsi Jambi dalam satu bulan terakhir betul-betul tidak aman lagi, berbagai kasus perampokan dan pembunuhan silih berganti terjadi. Warga sangat berharap Polda Jambi bekerja lebih maksimal mengatasi gangguan keamanan ini. 

Kasus pembunuhan kembali terjadi, Sabtu pagi (21/02/09) di Lorong Remaja RT 28, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi. Korban yang bernama M. Nuh, warga RT 03/01, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan itu dibunuh, dengan terdapat beberapa tusukan di tubuh korban, bahkan ususnya terburai. Baru dua hari lalu, seorang pelajar SMK 4 Kota Jambi, Dini Alfrianita ditemukan tewas mengenaskan di parit RT 03 Blok A, hamparan 3, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjung Jabung Barat. 

06 Februari 2009

opini musri nauli : Lakukan Teror, agar Tim Gegana. Polisi Ada Kerja

JAMBI – Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa pelaku teror bom di JPM Trona, Dedi Busriadi (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) kemarin (5/2). 


Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dipimpin hakim ketua NJ Marbun. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli. 

Sidang dihadiri terdakwa didampingi salah satu dari empat kuasa hukumnya, Musri Nauli. Hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Lubis. Saksi ahli yang didatangkan adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi dr H Chaery Surjadi Indra SPkj, yang juga psikiater. 

 Dalam keterangannya, Chaery mengatakan telah mengobservasi terdakwa selama seminggu sejak 10 November 2008. Yang diobservasi di antaranya kesadaran, sikap dalam pemeriksaan, dan konsenterasi. 

Hasilnya, kata Chaery, cukup baik. Menurut Chaery, ilusi, halusinasi, maupun waham tidak ada dalam diri terdakwa berdasarkan hasil observasi itu. Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak menderita gangguan jiwa berat. 

“Korban hanya menderita gangguan IQ. Namun IQ dan jiwa adalah suatu pemeriksaan yang berbeda,” ujar Chaery yang menyatakan bahwa pemeriksaan tingkat IQ terdakwa dilakukan psikolog. 

 Dan dari hasil tes IQ yang dilaksanakan, IQ terdakwa hanya 72 di bawah normal (underline). Namun terdakwa masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan. 

“Masih dapat membedakan baik dan buruk walaupun dapat dikatakan kurang,” jelasnya. Jadi, kata Chaery lagi, kecenderungan korban adalah mencari perhatian orang banyak. 

 Selain mendengarkan keterangan saksi ahli, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. 

Dari keterangannya, terdakwa yang bercita-cita menjadi anggota DPR itu mengatakan, teror yang dilakukan semata-mata hanya agar di Jambi ada berita yang menghebohkan. 

“Dan kami bisa terkenal,” katanya. 

 Menurut dia, tidak ada perencanaan sama sekali dalam melakukan teror bom itu. Ia melihat adanya satuan tim penjinak bom Gegana yang dimiliki oleh kepolisian memacunya untuk melakukan teror itu. “

Daripada tim gegana dak ado gawe, makan gaji buto be, makanya kami neror bom, jadi orang tu ado gawe jugo,” katanya di hadapan hakim. 

 Ia mengatakan, perbuatan yang dia lakukan telah melanggar hukum ketika sudah dalam penjara. 

Menurut dia, tidak apa-apa menjadi terdakwa asal bisa dikenal orang banyak. Di akhir sidang, orangtua laki-laki terdakwa menyela untuk mengatakan kepada hakim bahwa ia tidak terima dengan keterangan ahli yang mengatakan anaknya sehat mental. “Dari keterangannya saja bisa dilihat dia seperti apa,” ujarnya. 

Sidang kemudian dilanjutkan pada 19 Februari 2009 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(lyn) 

Jambi Independent, 6 Februari 2009. http://www.jambi-independent.co.id/home/modules.php?name=News&file=print&sid=10830

05 Januari 2009

opini musri nauli : BANTUAN HUKUM DALAM PARADIGMA SBY




Beberapa waktu yang lalu, tepatnya sebelum tahun 2008 berakhir pada tanggal 30 Desember 2008, Pemerintahan SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 (selanjutnya dibaca PP No. 83 tahun 2008). 

PP ini kemudian mengatur tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum cuma-cuma. 
Dilihat dari isi dan materi yang diatur didalam PP tersebut, tidak ada yang baru selain daripada turunan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Isi dan materi PP tersebut mengatur tata cara dan persyaratan bantuan hukum di Indonesia. 

31 Desember 2008

opini musri nauli : ADVOKAT DIPERSIMPANGAN JALAN


Penulis memberikan judul diatas sebagai bentuk otokritik tentang reposisi dan peran advokat dalam sistem hukum di Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam amanat reformasi. 

29 Desember 2008

opini musri nauli : catatan Hukum 2008


Kasus Korupsi secara nasional tahun 2008 tidak dapat dipisahkan dari daerah Jambi. Tertangkapnya Al Amin Nur Nasution, Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan ini diberitakan di mana-mana, bukan dalam peran dia sebagai pejuang aspirasi rakyat, tetapi karena diduga menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan Azirwan, dengan memanfaatkan lolosnya permohonan konversi hutan lindung di kabupaten itu. 

17 Desember 2008

Burhanuddin : Jangan Lahan Pertanian Dijadikan Kebun Sawit.

KOTAJAMBI - Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir mengusulkan kepada Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin untuk mengeluarkan peraturan tentang pelarangan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan sawit. 


" Kita melihat saat ini ada kecenderungan alih fungsi lahan di lapangan, banyak petani yang menjual lahan pertaniannya untuk dijadikan kebun sawit," ujar Burhan dalam rapat Ketahanan Pangan Propinsi Jambi di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa. 

09 Desember 2008

opini musri nauli : Orang rimba dan Taman nasional bukit duabelas



Hari Jumat yang lalu (5/12/2008), Harian KOMPAS dengan berita besar memuat tentang kiprah dan perjalanan Hidup Saur Marlina Manurung yang biasa dikenal dengan nama Butet Manurung.