30 Desember 2008

opini musri nauli : Kasus hukum berdimensi Politik



Tahun 2008 menurut penulis merupakan tahun kasus yang berdimensi Politik. 

Penulis berpendapat, tahun 2008 adalah peristiwa hukum yang berdimensi politik dengan pertimbangan, bahwa seluruh potensi dan perhatian masyarakat dicurahkan terhadap peristiwa hukum yang bersinggungan dengan politik. 

Dalam catatan hukum yang hendak penulis paparkan, argumentasi ini dapat membuktikan analisis yang penulis sampaikan. 

Berbanding terbalik selama ini menjadi titik fokus penulis menyoroti peristiwa yang terjadi selama satu tahun (lihat Catatan Hukum dari tahun 2001 – catatan Hukum 2007), tahun ini penulis hanya menyoroti kasus-kasus yang bersinggungan dengan politik. 

Alasan yang digunakan penulis adalah selain, kasus-kasus yang bersinggungan dengan politik, kasus-kasus yang bersinggungan dengan politik memberikan porsi yang cukup besar dibandingkan dengna tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga menghadapi tahun 2009 ini, penulis memberikan asumsi bahwa tahun 2009 merupakan tahun politik. 

Asumsi ini didasarkan kepada tahun 2009 merupakan tahun pemilihan anggota parlemen dan anggota senat (DPD), pemilihan Presiden secara langsung. Selain itu juga penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU akan menuai protes terhadap hasilnya yang akan berujung kepada gugatan-gugatan. 

Baik melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi maupun di Pengadilan Negeri. Asumsi ini dapat dilihat dimulainya trend gugatan ke Pengadilan negeri baik dimulai dari gugatan di Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa terhadap ditolaknya calon independent maupun gugatan terhadap diterimanya Pemilih yang hanya menggunakan KTP atau KK saja. Selain itu juga penulis menyoroti tehadap kasus-kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD tahun 1999- 2004. 

Dan untuk menutup pembahasan penulis juga menyoroti terhadap Pilkada di Kerinci yang berakhir dengan kerusuhan. 

Dari titik inilah, penulis memberikan pemikiran, mengapa penulis menyoroti tahun 2008 dalam refleksi akhir tahun adalah kasus yang berdimensi politik. Peristiwa pertama yaitu peristiwa yang berkaitan dengan diperiksanya anggota Parlemen baik di DPRD Merangin, DPRD Tebo dan DPRD Jambi dalam kasus dana-dana yang telah dianggarkan di APBD namun menurut hasil temuan BPK merupakan dana-dana yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi. 

Baik bertentangan dengan PP No. 110 tahun 2000 maupun peraturan-peraturan lainnya. Dalam tahun 2008, praktis seluruh mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo dan Kota Jambi bolak balik memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri. Dengan demikian secara ringkas, tahun 2008 merupakan tahun yang berat bagi para terdakwa anggota DPRD 1999-2004 di Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo dan Kota Jambi. Dalam putusannya, kemudian Pengadilan Negeri Bangko melepaskan para terdakwa dengan pertimbangan bahwa anggaran yang sudah dicairkan sesuai dengan Perda (onslaag van alle rechts vervolging). 

Apabila Perda itu bertentangna dengan peraturan yang lebih tinggi, maka terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian anggota DPRD yang telah menetapkan anggaran didalam Perda merupakan ranah Hukum Tata Negara maka Gubernur Propinsi Jambi ataupun Menteri Dalam Negeri dapat melakukan revisi terhadap Perda, maka seharusnya Perda itu haruslah dibatalkan melalui mekanime judicial review di Mahkamah Agung. 

Selain itu mengutip pendapat yang disampaikan oleh Dr. Sahuri yang menyatakan bahwa yang berwenang untuk menentukan kerugian negara yaitu BPK sebagaimana diatur didalam UU No. 

Bahwa didalam pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK dinyatakan “BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”. 

Sedangkan dipasal 11 huruf c “BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara. 

Peristiwa ini penting dicatat publik karena terhadap anggaran DPRD yang berkaitan dengan anggota DPRD selain harus diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata juga terhadap Perda yang dianggap bermasalah, maka Perda itu harus digugat melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung. 

Menurut penulis, pelajaran penting menjadi catatan hukum tahun 2008 agar dapat memproses kasus korupsi yang berkaitan dengan anggota DPRD. Pelajaran ini kemudian diikuti oleh Kejaksaan Negeri Jambi yang kemudian tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap anggota DPRD Kota Jambi dan lebih cenderung menyelesaikan melalui mekanisme gugatan perdata. 

Sementara itu Tahun 2008, Kota Jambi disibukkan berbagai agenda politik pemilihan Walikota/Wakil Walikota Jambi. Kandidate yang maju yaitu Sutrisno-Effendi Hatta, Asnawi-Nuzul, Bambang-Sum Indra dan Zulkifli Shomad-Agus Roni. Keempat kandidate yang maju, menurut penulis adalah kandidate yang mewakili berbagai kalangan. 

Ada yang berlatar belakang birokrat, anggota parlemen dan Ketua Partai. Keeempat kandidate yang ideal ini seharusnya juga diimbangi dengan sikap profesional KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Jambi. Namun yang terjadi sungguh berbeda dengan harapan publik. 

Ditolaknya calon independent yaitu Agus Setyonegoro-H. Hilmi mengakibatkan calon independent menggugat secara perdata di Pengadilan negeri. 

Sebagaimana putusan pengadilan Negeri Jambi No. 31/Pdt.G/2008/PN. Jbi kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan rapat pleno kembali untuk membatalkan Pleno KPU Kota Jambi dan menerima calon independent. Putusan ini masih dalam tahap banding. 

Kesalahan KPU Kota Jambi juga berulang. KPU Kota telah mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan UU yaitu berupa pemberian kesempatan kepada warga Jambi yang berhak memilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dengan hanya menunjukkan asli KTP dan KK sehingga bertentangan dengan pasal 65 dan pasal 74 UU No. 32 Tahun 2004. 

Kemudian kandidate Walikota/wakil walikota Jambi yaitu Asnawi/Nuzul Prakasa mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri jambi. Pengadilan Negeri Jambi sebagaimana putusannya No. menyatakan bahwa Berita Acara hasil Pleno KPU Kota Jambi tanggal 2 Agustus 2008 dan berita acara KPU Kota tanggal 30 Agustus 2008 tentang penetapan dan pengumuman hasil Rekapitulasi pengghitungan suara hasil Pemilihan Umum adalah batal demi hukum. 

Dengan demikian, KPU Kota harus melaksanakan ulang pemungutan suara pemilihan Walikota/wakil walikota Jambi. Kasus ini kemudian menyita perhatian publik di Jambi, karena selain gugatan yang kemudian disidangkan ini digelar, penetapan hasil Pilkada telah ditetapkan oleh KPU Kota. 

Sehingga mengakibatkan konflik antara putusan pengadilan yang berdimensi hukum dengan penetapan KPU kota yang berdimensi politik. Dari titik ini, penulis menyoroti bahwa kasus yang berdimensi dengan pilkada menimbulkan konflikasi dalam penerapan. 

Putusan Pengadilan Negeri Jambi yang berkaitan dengan calon independent dengan putusan pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa diterimanya pemilih yang hanya menunjukkan KTP dan KK berbenturan dengan penetapan KPU Kota Jambi yang telah mengesahkan Walikota/wakil Walikota Jambi yang sudah terpilih. Dalam berbagai komentar yang dimuat diberbagai media massa, sebagian pihak meragukan apakah putusan itu bisa dilaksanakan. 

Sebagian pihak menyatakan bahwa setiap orang harus menghormati putusan hakim. Penulis berpendapat bahwa argumentasi yang mendasarkan bahwa putusan pengadilan itu tidak bisa diterapkan tentu saja bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstratt). 

Padahal sudah menjadi pengetahuan umum dan menjadi ujaran yang sering didengung-dengungkan bahwa prinsip negara hukum haruslah diatas kepentingan berbagai golongan dan kepentingan politik praktis. 

Dengan demikian, menurut penulis, implikasi terhadap putusan pengadilan haruslah diletakkan dalam bingkai untuk menghormati hukum sebagai landasan bernegara dan berbangsa. 

Penulis juga berpendapat, argumentasi yang mendasarkan kepada persoalan pelaksanaan putusan pengadilan yang berbenturan politik lebih menampakan watak yang meletakkan negara sebagai alat kekuasaan yang formal dan tidak menghormati para pencari keadilan yang melakukan gugatan ke pengadilan negeri Jambi. 

Sorotan ini sengaja penulis sampaikan, karena tahun 2009 akan banyak protes dari berbagai komponen terhadap hasil penghitungan dan berbagai keputusan KPU yang berakhir di gugatan baik melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi maupun di Pengadilan Negeri. 

 Apabila putusan pengadilan tidak menjadi bagian dari prinsip negara hukum maka akan membuat para pencari keadilan tidak akan mempercayai pilar perradilan tersebut. 

Oleh karena itu, penulis mengajak berbagai komponen untuk belajar menghormati proses hukum tersebut. Tahun 2008 kemudian ditutup dengna peristiwa kerusuhan di Kerinci. Sekitar 5.000 warga menduduki gedung sementara DPRD Kerinci di Kota Sungai Penuh, Senin (22/12). Mereka juga ”menyandera” 20 anggota DPRD dan menuntut rapat paripurna yang tujuannya menurunkan Fauzi Siin dari jabatan Bupati Kerinci. Unjuk rasa gabungan elemen masyarakat, yang disebut Rakyat Kerinci, itu berlangsung mulai pukul 09.00. 

Awalnya massa menduduki halaman dan gedung sementara DPRD. Selanjutnya, 20 anggota DPRD yang berada di dalam gedung dipaksa menggelar rapat paripurna untuk menurunkan Fauzi. Ketua DPRD Kerinci Nasrunadin yang mencoba meloloskan diri dari kejaran massa dihalangi meninggalkan gedung. Unjuk rasa berakhir rusuh itu, karena DPRD setempat yang berkantor sementara di Gedung Nasional Kerinci kurang menyambut aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa. 

Massa menuntut Bupati Fauzi Siin mengundur diri dari jabatannya, karena diduga terlibat kasus korupsi anggaran APBD, dan tidak peduli terhadap nasib guru, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan petani. 

Awal kerusuhan itu terjadi ketika massa berusaha memasuki Gedung Nasional, dan bertindak anarkis, sehingga sempat membuat aparat keamanan memberi peringatan tembakan ke udara, namun tidak diindahkan. Hingga pukul 13.00 belum juga ada kesepakatan di antara seluruh anggota DPRD untuk menjadwalkan rapat paripurna. 

Lantaran tidak adanya keputusan didalam gedung itulah menyebabkan massa menjadi anarkis dengan melempari kendaraan yang ada di dalam pekarangan gedung tersebut, termasuk melempari gedung empat jenis hingga mengakibatkan kaca-kaca pecah berantakan. 

Bahkan massa juga berhasil masuk ke dalam gedung dan menyendera Ketua DPRD, Sekda dan bersama beberapa orang anggota dewan lainnya. Kejadian ini berlangsung berjam-jam lamanya, massa dikabarkan terus bertambah hingga situasi tak terkendali. 

Lantaran dikabarkan massa dari Pondok Tinggi juga ikut serta dalam aksi yang sebelumnya dipenuhi oleh warga Semurup. Dari sekadar berteriak, mereka lantas mulai melempari kendaraan dinas dan gedung dewan. Beberapa kaca gedung itu pun pecah. 

Di tengah hujan batu, sekelompok pengunjuk rasa menerobos masuk gedung dewan. Mereka menyandera ketua DPRD, Sekda, dan beberapa anggota dewan lainnya. 

Gas air mata yang ditembakkan polisi tak mampu mengendalikan massa. Mereka makin beringas dengan memorak-porandakan gedung dewan. 

Kaca-kaca pecah, pintu hancur, meja-meja dan kursi hancur dilempar keluar. Hotel Jaya Wisata di depan PLN Kerinci yang dikabarkan milik istri Bupati Fauzi juga dirusak. Pukul 15.30, sebanyak 15 anggota DPRD akhirnya menandatangani surat yang menyatakan, mereka meminta Fauzi mundur dari jabatan bupati. 

Isi surat tersebut kemudian dibacakan koordinator pengunjuk rasa, Syaiful, di hadapan massa. 

Setelah itu, sebagian pengunjuk rasa membubarkan diri. Menurut informasi, kerugian yang diderita oleh Pemkab Kerinci dari mencapai Rp 1,3 miliar dan itu belum termasuk kerugian yang diderita oleh kaum Empat Jenis lantaran banyaknya inventaris yang hilang dan rusak. dengan rinciannya mobil Dinas Ketua DPRD senilai Rp 300 Juta, mobil Sekda Rp 250 juta, Mobil Ketua Pengadilan Agama senilai Rp 175 Juta jenis kijang inova, serta satu unit lagi mobil Dispenda senilai Rp 150 juta, belum lagi isi gedung juga diperkirakan sebanyak Rp 300 juta rupiah, Sejak pertengahan Desember, sudah tiga kali berlangsung unjuk rasa di Kerinci. 

Tanggal 16 Desember 2008, massa berunjuk rasa memprotes Fauzi terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Saat itu unjuk rasa dilangsungkan di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kerinci. 

Selanjutnya, 18 Desember 2008, massa memprotes hasil penghitungan suara di depan Gedung Nasional saat berlangsung Sidang Pleno KPU terkait Pilkada Kerinci, November lalu. 

Hari itu KPU menetapkan, Murasman-M Rahman, yang memperoleh 90.768 suara, adalah bupati-wakil bupati Kerinci terpilih. Pasangan tersebut mengalahkan Ami Thaher-Diandra, yang memperoleh 80.559 suara. 

Usai penetapan hasil pilkada, pendukung Ami-Diandra berunjuk rasa. Merekamenuntut dilaksanakannya pilkada ulang. Padahal hingga12/12/08 pasangan Murasman-Rachman untuk sementara unggul pada putaran dua Pilkada Bupati Kerinci, dengan memperoleh 97.039 suara mengalahkan saingannya pasangan Ami Taher-Dianda yang mengantong 80.821 suara. 

Suara yang masuk dari 248.483 mata pilih sudah 71,61 persen atau 177.860 suara yang masuk, dan dari jumlah tersebut pasangan Murasman-Rachman memperoleh 97.039 suara (54,56 persen) dan pasangan Ami Taher-Dianda memperoleh 809.821 suara (45,44 peren). 

Data yang dihimpun dari lapangan, dari 17 kecamatan pasangan Murasman-Rachman unggul di 12 kecamatan dan pasangan Ami Taher-Dianda unggul di lima kecamatan. Pelaksanaan pencoblosan kertas suara di 567 tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung tertib Dua pasang calon bupati dan wakil bupati Kerinci bersaing pada putaran dua masing Murasman-Rahman dan Ami Taher-Dianda setelah memperoleh suara terbanyak pada Pilkada putaran pertama yang digelar 16 Oktober 2008. Ami Taher-Dianda, satu dari dua pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Kerinci, dipastikan lolos verifikasi dukungan. 

Dari hasil verifikasi, pasangan Ami Taher-Dianda Putra mememenuhi 5 persen jumlah dukungan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni memerolah dukungan sebanyak 19.589. 

Dari angka tersebut, suara yang memenuhi syarat sebanyak 15.963 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.626 suara. Berdasarkan ketentuan, jumlah yang harus dipenuhi kandidat adalah 15.825 dukungan. 

Dengan demikian Ami Taher dan Dianda Putra lolos verifikasi dan berhak melenggang ke Pilkada Kerinci. Semetara pasangan bakal calon perseorangan lainnya, Adi Rozal-Syofjan Hasim, dinyatakan gugur. 

Mereka hanya memerolah 17.473 dukungan. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat 14.349 suara, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.224 suara. Pilkada Kerinci pada putaran pertama diikuti enam pasang calon, satu pasang di antaranya dari calon perseorangan atau independen, dan lima lainnya diusung partai yang ada. 

Dari hasil penghitungan pasangan Murasman-Rahman yang diusung PPP menduduki posisi teratas diikuti pasangan calon independen Ami Taher-Dianda Putra. Urutan ketiga diperoleh pasangan Hasani Hamid-Afrizal diikuti pasangan Nuzran Johar-Julizarman, pasangan Herman-Mulyadi Raf dan pasangan Zubir Muctar-Daniel Miftah. 

Peristiwa kerusuhan Kerinci akhir tahun 2008 mengingatkan kita pada kerusuhan Kerinci tahun 2006. Sedikitnya 100 rumah di Gunung Kerinci, Jambi, dirusak dan dibakar massa. 

Peristiwa ini terjadi akibat pertikaian antarkampung, yang melibatkan ratusan orang warga serumpun Siulak Gadang dan Siulak Mukae. Akibat kerusuhan ini, ratusan warga di Kecamatan Gunung Kerinci pada tanggal 9/5/2006 pagi mengungsi ke tempat yang lebih aman. Mereka sengaja menghindar dari amukan massa. Kerusuhan terjadi pada tanggal 8/5/2006 pukul 20.00 WIB. 

Penyebab kerusuhan tidak jelas benar. Informasi yang beredar, kerusuhan dipicu oleh pertikaian sesama pemuda yang berebut pangkalan ojek. Namun, pertikaian tersebut akhirnya meluas ke kampung-kampung dan terjadilah pembakaran Namun terlepas dari kerusuhan yang terjadi di Kerinci, peristiwa Pilkada Kerinci memberikan catatan yang baik dengna diterima calon Indendepent dalam Cagub/Wacagub Kerinci. 

Diterimanya calon independent dalam Pilkada Kerinci berbanding terbalik dengan dilakukan oleh KPU Kota. KPU Kota menolak calon independent dan kemudian berujung dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi (lihat paparan diatas). 

Berdasarkan paparan yang telah penulis sampaikan, maka menurut penulis, tahun 2008 merupakan tahun dinamika politik yang semakin mengkristal dan mulai digunakan jalur-jalur formal dan resmi dengan menggunakan perangkat hukum untuk menyelesaikan sengketa yang ada. 

Namun dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada berbagai pihak terhadap penghormatan hukum, prinsip keadilan yang diberikan melalui putusan pengadilan tentu saja masih jauh yang diharapkan publik. 

Selain putusan pengadilan masih menggunakan upaya perlawanan hukum baik banding maupun kasasi yang tentu saja lama dan bertele-tele (kecuali putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat pertama dan final), putusan yang dihasilkan menimbulkan komplikasi penerapannya di lapangan. 

Penulis menyarankan agar peraturan yang berkaitan dengan penetapan yang berkaitan dengan Pemilu dibuat lebih sederhana, cepat dan dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak. 

Tentu saja harapan ini merupakan cita-cita bersama untuk mewujudkan negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana diatur konstitusi dan menjadi cita-cita para pemimpin. 

 Dimuat di Jambi Ekspres, 31 Desember 2008