05 Januari 2009

opini musri nauli : BANTUAN HUKUM DALAM PARADIGMA SBY




Beberapa waktu yang lalu, tepatnya sebelum tahun 2008 berakhir pada tanggal 30 Desember 2008, Pemerintahan SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 (selanjutnya dibaca PP No. 83 tahun 2008). 

PP ini kemudian mengatur tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Bantuan Hukum cuma-cuma. 
Dilihat dari isi dan materi yang diatur didalam PP tersebut, tidak ada yang baru selain daripada turunan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Isi dan materi PP tersebut mengatur tata cara dan persyaratan bantuan hukum di Indonesia. 

Apabila kita melihat didalam rumusan UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat, maka menurut penulis, rumusan yang diatur didalam PP No. 83 tahun 2008 lebih tegas dan lebih memberikan ruang kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Sebagaimana dikenal dikalangan dunia hukum, para pencari keadilan praktis istilah ini lebih dikenal sebagai kasus prodeo. 

Dalam literature biasa dikenal dengan probono. Dalam kalangan sehari-hari, lebih dikenal sebagai perkara cuma-cuma atau gratis. 

Kewajiban untuk mendampingi kasus yang gratis atau cuma-cuma adalah kewajiban yang melekat yang tidak bisa dipisahkan dari posisi dan tanggung jawab advokat. 

Sebagaimana ujaran yang paling sering dikenal, istilah officium nobile adalah istilah terhormat yang mengadung pengertian bahwa sebuah perkara tidak boleh ditolak dengan alasan tidak ada biaya. Perkara bisa ditolak apabila diyakini tidak ada dasar hukum untuk membelanya. 

Sebagaimana sering kita saksikan dan kita dengar dari berbagai media massa, posisi masyarakat yang terpinggirkan selain dari sistem politik dan sistem hukum yang tidak memihak kepada masyarakat juga disebabkan karena masyarakat tidak terjangkau segi akses ekonomi. 

Dari sisi sistem politik, sebagian masyarakat terpinggirkan karena sistem politik yang tidak berpihak kepada masyarakat. 

Masih banyak pelanggaran yang terjadi karena penggusuran tanah, hak normatif para buruh yang tidak diberikan, adanya pelanggaran HAM dalam berbagai kasus yang berhadapan dengan negara. Masih sering terjadinya kasus-kasus yang bertentangan dengan berbagai Konvensi internasional yang memberikan perlindungan HAM. 

Dari sisi sistem hukum, masih banyak pelanggaran hukum yang tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

Kasus salah tangkap, pengakuan tersangka yang sering dipaksa, barang bukti yang dibuat-buat bahkan kasus-kasus seperti Sengkon – Karta masih sering terjadi. Kasus Kemat membuktikan, bahwa aparatur penegak hukum masih mengedepankan cara-cara seperti kekerasan fisik dalam membongkar kejahatan masih sering terjadi. Bayangkan. 

Hampir 30 tahun lebih setelah lahirnya KUHAP, cara-cara seperti zaman kolonial masih digunakan. Derita masyarakat juga disebabkan karena akses terhadap hukum sulit diraih.

 Dengan begitu banyaknya sistem politik dan sistem hukum yang tidak berpihak juga dipengaruhi oleh akses ekonomi kepada masyarakat kurang mampu menyebabkan keadilan sulit diraih. 

Dari ranah inilah yang menyebabkan porsi pendampingan kasus prodeo mengambil porsi yang sedikit dan menjadi perhatian advokat. Kasus-kasus berdimensi kasus prodeo atau cuma-cuma lebih dititikberatkan dalam kasus-kasus administrasi belaka. 

Dalam setiap pendampingan, kasus-kasus prodeo lebih dititikberatkan sebagai kelengkapan administrasi pemenuhan kewajiban negara didalam menyediakan advokat bagi para pencari keadilan. 

Secara jujur harus diakui, porsi pendampingan kasus-kasus prodeo lebih didominasi LBH atau lembaga kampus di Fakultas Hukum.

 Porsi ini juga lebih dikerjakan lembaga-lembaga yang konsern dalam perlindungan HAM. 

Maka praktis, porsi ini kurang dikerjakan secara serius oleh advokat maupun organisasi advokat. Maka praktis, porsi ini kurang menjadi agenda dalam pembahasan secara serius oleh advokat dan organisasi advokat. 

Otokritik kita terhadap posisi advokat dan organisasi advokat dalam memberikan porsi bantuan hukum terhadap para pencari keadilan kasus prodeo tenggelam dalam hiruk pikuk agenda reformasi hukum. 

Para advokat dan organisasi advokat lebih memberikan porsi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan lebih berkonotasi kaum berduit. 

 Dari ranah ini sebenarnya maka PP No. 83 tahun 2008 merupakan sikap politik Pemerintahan SBY terhadap keberpihakan kepada kaum yang lemah. 

Sikap Pemerintahan SBY merupakan sikap politik yang meletakkan posisi yang sering terpinggirkan dari ketidakadilan dengan mengangkat kedalam posisi yang seimbang dalam sistem hukum Indonesia. 

Dari sudut pandang ini penulis sepakat dan menyambut lahirnya PP No. 83 tahun 2008. 

PP ini semakin menegaskan dan mengingatkan para advokat untuk menjalankan tugasnya sebagaimana didalam rumusan UU No. 18 Tahun 2003.

 PP ini sekaligus memberikan tugas kepada advokat untuk mengambil peran dalam sistem hukum di Indonesia. 

Namun yang harus menjadi perhatikan kita, dengan lahirnya PP No. 83 Tahun 2008 maka memberikan tugas kepada negara untuk menyiapkan perangkat hukum dan pelaksanaan anggaran untuk melaksanakan amanat PP No. 83 tahun 2008. 

Praktek dan proses hukum terhadap pencari keadilan yang tidak terjangkau secara ekonomi juga mengamanatkan negara untuk menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat pencari keadilan. 

 Dimuat di Jambi Ekspress, 27 Februari 2009