16 September 2012

Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN


Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN

Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)
JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja. 

Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.

Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah.
Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.

"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli

Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak membebaskan petani Juraid dan pekerjanya, Denni Ruli, keduanya warga Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Keduanya diadili dengan dakwaan telah melakukan perambahan dan menguasai kawasan hutan yang dikelola PT WKS.
"Putusan dibacakan 12 September lalu, tapi salinan putusan sedang disiapkan," ujar Musri Nauli, pengacara Juraid dan Deni Ruli, kepada Metrojambi.com di kantor Walhi Jambi, Minggu (16/9).

Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.

"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
Dimuat di Posmetro, 16 September 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/9844-laporkan-warga-wks-malah-keok-di-pengadilan.html

07 September 2012

opini musri nauli : Obyektitifas Hakim


Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”.

Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.

opini musri nauli : LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH (Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)




LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH
(Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)

Judul diatas diinspirasi dari adagium latin yang sangat terkenal. Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Kalimat ini paling sering diucapkan dan menjadi ikon berbagai lambang organisasi advokat

opini musri nauli : FILSAFAT HUKUM


Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai persidangan yang menyita energi pikiran kita. Kasus-kasus remeh temeh seperti pencurian listrik cas HP, pencurian semangka, pencurian semangko, kasus e-mail Prita, pencurian sandal disidangkan dan menimbulkan persoalan serius dalam tataran filsafat hukum. Nurani tergugah. Persoalan antara penerapan hukum dalam kajian positivisme hukum berhadapan dengan keadilan disisi lain.

opini musri nauli : KUHP dalam kerusuhan massal



Beberapa waktu yang lalu, kita menyaksikan sekitar 300 warga yang berasal dari tujuh desa menyerang serta membakar kamp milik PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun. Mereka membawa parang, tombak dan bensin.

Mereka berasal dari tujuh desa antara lain Desa Butang Baru, Sungai Butang, Jati Baru, Guruh Baru, Meranti Baru, Petiduran dan desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/347363-amuk-massa--300-warga-bakar-kamp-perusahaan

opini musri nauli : Sidang Anggie

Akhirnya sidang kasus yang melibatkan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat Angelina Sondakh (Anggie) dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anggie didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 12,580 milyar dan $US 2.350.000 (istilah yang digunakn Apel Malang dan Apel Washington). Persidangan ini menarik perhatian publik sehingga media elektronik menayangkan secara “live”.

05 September 2012

opini musri nauli : FREEPORT DAN HILLARY CLINTON



Sebagai langkah politik, kedatangan Hillary Clinton ke Indonesia dapat dibaca sebagai langkah politik yang cukup serius. Sikap serius ditandai dengan kedatangan Hillay Clinton ke Indonesia padahal saat bersamaan tengah dilangsungkan Konvensi Partai Demokrat di North California. Walaupun Partai Demokrat tetap mencalonkan Barack Obama sebagai Presiden AS dari Partai Demokrat berhadapan dengan Mitt Romney, Calon Presiden dari Partai Republik, Konvensi Partai Demokrat merupakan salah satu agenda penting Hillary Clinton untuk mendukung Barack Obama dalam kancah politik menghadapi resesi Eropa dan ancaman kebangkrutan ekonomi.

04 September 2012

opini musri nauli : MENULIS, YA MENULIS



Banyak ujaran bijak yang sering memberikan nilai kepada kita bagaimana menulis. Ada yang menyebutkan, menulis menuangkan gagasan. Menulis memperkaya batin. Menulis mempertajam makna. Menulis mendatangkan gairah. Menulis menampakkan jati diri kita. Bahkan para penulis besar sering mengatakan, menulis akan dikenang zaman.

30 Agustus 2012

opini musri nauli : Yurisprudensi

Dalam tataran ilmu hukum, istilah “yurisprudensi” mempunyai makna yang berbeda, yurisprudential (latin), jurisprudentie (Belanda),


Jurisprudence (Perancis) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem hukum Anglo Saxon (Common law), artinya, suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan dengan ilmu hukum lain.