Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN
Minggu, 16 September
2012 19:02
JAMBI -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang
diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat walikota Jambi
terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja.
Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.
Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.
Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah. Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.
"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli