25 September 2012

opini musri nauli : Sekilas Denda Kerbau




Beberapa waktu yang lalu, dikabarkan telah terjadinya perdamaian antara Desa Pedukun dan Desa Lubuk Nyiur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Terlepas dari motif dan akibat dari perselisihan yang terjadi, upaya perdamaian dengan menggunakan pendekatan hukum adat selalu menarik perhatian .(http://www.metrojambi.com/v1/daerah/9975-warga-pedukun-lubuk-niur-sepakat-berdamai.html)

20 September 2012

opini musri nauli : SURAT DAKWAAN ANGGIE


Lagi-lagi persidangan Angelia Sondakh (Anggie) menimbulkan perdebatan dalam ranah hukum. Sebelumnya keterangan Anggie dimuka persidangan terhadap terdakwa Mindo Rossa Manullang menimbulkan persoalan dalam hukum acara Pidana. Keterangan Anggie yang sering memberikan keterangan ”tidak tahu, yang mulia”, ”lupa yang mulia”, dianggap memberikan keterangan palsu dan dapat diseret ke muka persidangan. Persidangan ini memantik diskusi panjang antara yang menyebut dengna keterangan palsu dan polemik apakah Anggie dapat diseret dimuka persidangan karena disatu sisi anggie sebagai saksi namun disisi lain sebagai tersangka.

18 September 2012

Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3



Pemilihan Direktur Walhi Jambi, Musri Nauli Kalahkan Baya Zulhakim 4 - 3

JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggelar pemilihan direktur eksekutif. Pemilihan dilakukan di Mitra Aksi Foundation di Pijoan, Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi, Senin (17/9). 
Muncul dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu Musri Nauli dan Baya Zulhakim. Musri Nauli adalah pengacara tenar yang sering memenangkan kasus di pengadilan, sementara Baya Zulhakim adalah aktifis perempuan yang menjabat Kepala Divisi Kajian Kebijakan Publik Yayasan Setara.

"Pemilihan dilakukan jam 4 sore tadi, dan saya kalah dalam pemilihan tersebut. Saya dapat 3 suara dan Bang Nauli dapat 4 suara," ujar  Baya.

Baya berjanji meski kalah dalam pemilihan ini, ia akan tetap berupaya membesarkan Walhi dan mendukung program direktur terpilih.

Sementara itu, ketika dihubungi Metrojambi.com, Musri Nauli mengelak. "Informasinya dari siapa?
Nantilah ya kalau sudah ada info, saya kabari," ujarnya


Dimuat di Posmetro, 18 September 2012



16 September 2012

Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN


Gereja HKBP Syalom Jambi Menangi Gugatan di PTUN

Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)Bangunan Gereja HKBP Syalom, Aurduri, yang pembangunannya dihentikan. (F:Usman)
JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja. 

Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). "Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan," ujarnya.

Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah.
Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.

"Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap," kata Musri Nauli

Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


Laporkan Warga, WKS Malah Keok di Pengadilan


JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak membebaskan petani Juraid dan pekerjanya, Denni Ruli, keduanya warga Dusun Kalimantan, Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Keduanya diadili dengan dakwaan telah melakukan perambahan dan menguasai kawasan hutan yang dikelola PT WKS.
"Putusan dibacakan 12 September lalu, tapi salinan putusan sedang disiapkan," ujar Musri Nauli, pengacara Juraid dan Deni Ruli, kepada Metrojambi.com di kantor Walhi Jambi, Minggu (16/9).

Menurut Musri Nauli, tanah seluas empat hektar yang dikuasai Juraid tidak masuk kategori kawasan hutan. Tanah tersebut diperoleh Juraid dari pemberian orang tuanya. Sementara itu, lahan tersebut juga dilengkapi sporadik dan surat dari kepala desa.

"Juga pernah dilakukan sidang di lokasi tanah, di situ diperoleh bukti tanaman yang sudah lama ditanam membuktikan bahwa orang tua Juraid sudah lama mengelola lahan tersebut," ujarnya. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 yang menyebutkan hal milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunya orang atas tanah. "Jadi, meski WKS punya izin konsesi dari pemerintah, tapi hak milik tidak dapat diabaikan," tegas Musri.
Dimuat di Posmetro, 16 September 2012
http://www.metrojambi.com/v1/hukum/9844-laporkan-warga-wks-malah-keok-di-pengadilan.html

07 September 2012

opini musri nauli : Obyektitifas Hakim


Ungkapan klasik yang digunakan untuk meyakinkan hakim harus obyektif, netral, tidak memihak (imparsial) adalah “the rule of law, not met”, “law is reason, not passion”, “judge are mere mouthpiece of the law”. John Marshal menegaskan “court are mere instruments of law, and can will nothing”.

Montesqueiu didalam bukunya “L’Esprit des Lois telah menegaskan. Para hakim hanyalah mulut yang mengucapkan kata-kata dari undang-undang.

opini musri nauli : LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH (Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)




LANGIT TIDAK AKAN RUNTUH
(Evaluasi Pengadilan adhock Tipikor)

Judul diatas diinspirasi dari adagium latin yang sangat terkenal. Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). Kalimat ini paling sering diucapkan dan menjadi ikon berbagai lambang organisasi advokat

opini musri nauli : FILSAFAT HUKUM


Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai persidangan yang menyita energi pikiran kita. Kasus-kasus remeh temeh seperti pencurian listrik cas HP, pencurian semangka, pencurian semangko, kasus e-mail Prita, pencurian sandal disidangkan dan menimbulkan persoalan serius dalam tataran filsafat hukum. Nurani tergugah. Persoalan antara penerapan hukum dalam kajian positivisme hukum berhadapan dengan keadilan disisi lain.

opini musri nauli : KUHP dalam kerusuhan massal



Beberapa waktu yang lalu, kita menyaksikan sekitar 300 warga yang berasal dari tujuh desa menyerang serta membakar kamp milik PT. Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun. Mereka membawa parang, tombak dan bensin.

Mereka berasal dari tujuh desa antara lain Desa Butang Baru, Sungai Butang, Jati Baru, Guruh Baru, Meranti Baru, Petiduran dan desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/347363-amuk-massa--300-warga-bakar-kamp-perusahaan

opini musri nauli : Sidang Anggie

Akhirnya sidang kasus yang melibatkan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat Angelina Sondakh (Anggie) dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anggie didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 12,580 milyar dan $US 2.350.000 (istilah yang digunakn Apel Malang dan Apel Washington). Persidangan ini menarik perhatian publik sehingga media elektronik menayangkan secara “live”.