25 September 2012

opini musri nauli : Sekilas Denda Kerbau




Beberapa waktu yang lalu, dikabarkan telah terjadinya perdamaian antara Desa Pedukun dan Desa Lubuk Nyiur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo. Terlepas dari motif dan akibat dari perselisihan yang terjadi, upaya perdamaian dengan menggunakan pendekatan hukum adat selalu menarik perhatian .(http://www.metrojambi.com/v1/daerah/9975-warga-pedukun-lubuk-niur-sepakat-berdamai.html)

Dalam ranah masyarakat Melayu, penyelesaian dengna menggunakan pendekatan hukum adat harus dipandang ”tidak semata-mata” dibayarkan dan disetujui kedua belah pihak. Tidak bisa dilihat ”semata-mata” itu. Harus dilihat dilihat dari konteks yang lebih luas.

Sebagai bagian dari masyarakat agraris yang menjunjung tinggi ”nilai-nilai” adat memang berangkat dari ranah pemikiran yang sulit dipahami dari konteks pemikiran barat. Dalam konteks pemikiran hukum barat terutama berangkat dari pemikiran rasional-individual berbanding terbalik dengna pemikiran agraris irrasional magis.

Segala sesuatu yang diberikan oleh alam memang sering ditafsirkan dari ranah pemikiran itu. Peredaran bulan, matahari dan segala sesuatunya berangkat dari pemikiran itu. Maka termasuk perselisihan sosial, perselisihan keluarga, perselisihan personal selalu mengutamakan penyelesaian yang menggunakan pendekatan adat.

Dalam ranah sejarah perkembangan masyarakat Indonesia, hukum adat yang mengutamakan denda dijatuhkan selain sebagai tanda bukti atas kesalahan, maka juga diwujudkan sebagai pernyataan bersama, perselisihan harus disudahi dan kembali ke jalan tertib yang sudah disepakati.

Denda dijatuhkan setelah melihat tingkat kesalahan, bukti maaf juga didasarkan kepada kemampuan untuk membayar denda. Ukuran denda juga dilihat dari kesalahan. Antara denda berupa kerbau/sapi, kambing atau ayam merupakan tingkatan kesalahan dan denda yang mesti dibayar. Lengkap dengan berbagai beras, selemak-semanis dan sebagainya. Sebagai contoh, apabila denda dijatuhkan berupa seekor kerbau, maka harus diikuti dengna beras 100 gantang (1 gantang lebih kurang 2,5 kg) dan ”selemak-semanis”. Begitu juga kalo denda berupa kambing, maka beras 20 gantang. Apabila ayam maka beras 1 gantang.

Denda ukuran kerbau sungguh berat. Denda ini dijatuhkan terhadap kesalahan yang cukup serius. Dalam ”PUCUK UNDANG NAN DELAPAN” disebutkan, denda kerbau dijatuhkan terhadap kesalahan seperti tikam bunuh atau ”Mati di bangun”  (membunuh), dago-dagi (perbuatan onar yang menimbulkan kekacauan), siur bakar (membakar kampung, ladang dan rumah orang lain). Bahkan di berbagai daerah, menebang pohon sialang (pohon yang terdapat sarang lebah), denda dijatuhkan malah lebih berat. 2 ekor kerbau.

Perselisihan antar kampung memang sering ”diselesaikan” dengan denda dijatuhkan berupa kerbau. Selain memang ”kesalahan” cukup berat, yang ditandai ketakutan antara kampung menimbulkan trauma yang berkepanjangan, denda berupa kerbau digunakan sebagai ”upacara adat” untuk digunakan bermaaf-maafan. Kerbau kemudian dipotong dan dapat digunakan sebagai bahan utama makan antara penduduk kedua kampung.

Dalam ranah pendekatan restroaktive justice, pendekatan hukum adat lebih effektif digunakan daripada menggunakan pendekatan ”hukum” an sich. Hukum pidana yang berfungsi sebagai ultimum remedium sering mengedepankan ”ketertiban” daripada ketentraman. Vonis yang dijatuhkan sering kali selain tidak menimbulkan ”keadilan” bagi korban juga sering memantik reaksi dari pelaku maupun keluarga pelaku. Kita masih sering melihat bagaimana putusan hakim kurang direspon dengan baik kedua belah pihak.

Maka model hukum adat dengan pendekatan restoraktive justice  merupakan salah satu solusi dari berbagai pendekatan hukum positif yang masih menjunjung kepastian hukum. Model hukum adat adalah salah satu solusi di tengah berbagai kebuntuan dari sistem hukum yang justru berangkat dari pemikiran barat, rasional-individual. 

Dimuat di Posmetroonline, 26 September 2012
http://www.metrojambi.com/v1/home/kolom/10186-sekilas-tentang-denda-kerbau.html