03 Desember 2012

opini musri nauli : BERAPA USIA PEREMPUAN UNTUK MENIKAH


Peristiwa Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi perempuan muda namun 4 hari kemudian “menceraikannya” menjadi pembahasan yang cukup serius di kalangan politik. Bahkan menjadi headline di berbagai media online.

Pembicaraan apakah menikahi perempuan muda namun kemudian “menceraikannya” 4 hari kemudian biarlah menjadi urusan privat dari Bupati. Walaupun secara politik dapat diperdebatkan.

30 November 2012

opini musri nauli : MEMBACA AL QUR'AN DARI PERSPEKTIF HUKUM



Entah apa yang menjadi pikiran didalam benak Pemerintah di sebuah Kabupaten Propinsi Jambi. Usulan seperti “Bisa baca Al-qur'an” menjadi wacana untuk dimasukkan menjadi syarat untuk memasuki sekolah Menegah.


Membicarakan Peraturan diberbagai daerah yang berkaitan dengan pembacaan Al- Qur'an memang mengingatkan penulis dengan persoalan yang sama di berbagai daerah. Misalnya Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur'an, Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, SK BUpati Dompu Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati, Perda Kab. Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur'an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA), Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Kab. Maros No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur'an dalam Wilayah Kabupaten Maros, Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam, SK Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi PNS Muslim, Perda Kab. Polewali Mandar no. 14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-Qur'an.

Tanpa mengurangi semangat Pemerintah di berbagai daerah yang prihatin terhadap kemampuan membaca Al-Qur'an dan upaya peningkatan kualitas penduduknya agar bisa membaca Al-Qur'an, pikiran ini sungguh tidak tepat. Secara harfiah harus disadari ada ruang-ruang publik yang menjadi tanggung jawab negara dan ada ruang privat yang menjadi urusan penduduk yang tidak tepat dibebankan oleh Negara.

Didalam ilmu hukum, kita mengenal Kebiasaan, hukum adat, hukum agama dan hukum negara. Kebiasaan hanya berlaku dalam suatu komunitas tertentu. Hukum adat selain berlaku dalam suatu daerah tertentu sudah mempunyai sanksi. Sedangkan hukum agama mengatur tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam suatu agama tertentu. Kesemuanya hanya berlaku terhadap komunitas tertentu. Tidak dapat berlaku diluar daripada komunitas yang bersangkutan.

Bandingkan dengan hukum negara yang berlaku tanpa melihat latar belakang seseorang. Hukum negara berlaku secara umum yang telah digariskan melalui berbagai ketentuan negara (seperti UU, maupun peraturan lainnya). Oleh karena itu, maka hukum negara berlaku (ius constitutum).

Sebagai urusan publik, maka negara mengatur berbagai peraturan selain melindungi warga negara, mengurusi berbagai hak-hak yang mendasar seperti pendidikan dan kesehatan dan hak-hak publik lain seperti fasilitas umum, infrastruktur, negara juga harus menjamin berbagai hak-hak yang telah diatur oleh konstitusi. Hak-hak ini harus dijamin sehingga negara menjadi tertib dan rakyat merasakan arti bernegara.

Didalam rumusan konstitusi telah tegas dinyatakan, negara Indonesia bukanlah negara agama. Tapi bukanlah juga negara sekuler. Sehingga dengan melihat rumusan itu, maka negara harus berdiri di atas semua golongan, agama. Negara harus menjamin kebebasan beragama bagi pemeluk agama apapun sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Dengan melihat rumusan itu, maka tidak ada satupun wewenang atau dasar hukum yang dapat memberikan wewenang kepada Negara untuk mengatur kehidupan beragama bagi penduduknya. Tidak ada satupun kekuasaan yang dapat mengatur apalagi memberikan sanksi kepada penduduknya yang berkaitan dengan kebebasan beragama.

Dan merujuk kepada ilmu hukum, maka ketentuan agama yang berlaku dalam suatu komunitas tertentu tidak dapat diterapkan oleh negara. Negara kemudian berpihak kepada suatu agama tertentu yang tentu saja melanggar prinsip bernegara.

Dari sudut pandang inilah, kemudian penulis meyakini bahwa Pemerintah daerah telah “kebablasan” didalam mengurusi urusan privat yang tidak boleh “diintervensi” oleh negara. Selain menyesatkan justru akan kontraproduktif dengan fungsi negara yang bertugas melindungi rakyatnya dan berdiri diatas semua lapisan termasuk agama.

27 November 2012

opini musri nauli : Belajar dari sang supir (Lagi-lagi Jokowi)


BELAJAR DARI SANG SUPIR
(Lagi-lagi Jokowi)


Pelajaran memang didapat dari siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Hari Jumat pagi, penulis mendapatkan pelajaran penting yang justru tidak (mungkin belum) didapatkan dari literatur.

22 November 2012

opini musri nauli : CENTURY DAN KPK


KPK “melaporkan” kemajuan kasus Bank Century. Kemajuan yang disampaikan oleh KPK menjawab keragu-raguan dari publik yang melihat kasus Bank Century masih jalan di tempat.


Tanpa menghilangkan keragu-raguan publik apakah KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat, sikap KPK didalam melihat kasus Bank Century memang ditunggu publik. Publik ingin agar kasus KPK dapat diusut tuntas.

20 November 2012

opini musri nauli : RSPO DALAM PERDEBATAN (Catatan Kecil Mengikuti Kongres IV Sawit Watch, Palangkaraya, 19 – 21 November 2012)


RSPO DALAM PERDEBATAN
(Catatan Kecil Mengikuti Kongres IV Sawit Watch, Palangkaraya, 19 – 21 November 2012)

Suka atau tidak suka, pembahasan mengenai RSPO menemukan momentum dalam acara Kongres IV SW di Palangkaraya, 19 – 21 November 2012. Agenda pembahasan didalam komisi Rekomendasi membuktikan, tema RSPO salah satu tema yang menarik dan paling ditunggu peserta dalam diskusi.

16 November 2012

opini musri nauli : LAGI-LAGI JOKOWI


Memang “demam” Jokowi telah memberikan pelajaran kepada kita semua. Setiap denyut dan setiap langkah Jokowi tidak terlepas dari sorotan liputan media massa. Mulai dari blusukan ke tempat-tempat yang sering luput dari perhatian Pemerintah DKI, gaya Jokowi, cengengesan, tidak peduli penampilang, deman baju kotak-kotak hingga setiap pernyataan ataupun harapan yang disampaikan. Hampir setiap hari kemudian selalu dikabarkan perkembangan terhadap langkah Jokowi. Mengalahkan berita entertainment. Mengalahkan issu artis sekalipun.

opini musri nauli : PELAJARAN PENTING DARI JOKOWI


Berita menggembirakan dikabarkan dari Jakarta. Belum lama hitungan hari Jokowi dan Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta kemudian “mewujudkan” janjinya untuk memenuhi kartu Sehat dan Kartu Pintar. Kartu Sehat dan kartu Pintar merupakan janji Jokowi yang paling dinanti oleh masyarakat. Masyarakat percaya dengan Jokowi karena telah membuktikannya selama 8 tahun di Solo. Dengan janjinya itulah, kemudian masyarakat memilih dan kemudian membuktikan Jokowi menang dalam Pilkada DKI.


Kartu Sehat sebagai “card” untuk masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Fasilitas kesehatan sama seperti Fasilitas kesehatan yang dirasakan golongan mampu. Pemerintah DKI kemudian yang memberikan “jaminan” dengan “menyiapkan” dana APBD DKI untuk rujukan Rumah Sakit yang ditunjuk. Pemerintah DKI juga “bekerjasama” dengan berbagai rumah sakit swasta. Beragam fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit kemudian “memberikan” jaminan kepada golongan kurang mampu untuk menikmati fasilitas tanpa dibebani berbagai biaya-biaya yang tidak perlu, biaya yang mahal maupun biaya-biaya yang ditentukan sepihak rumah sakit tanpa mampu dibayarkan oleh masyarakat.

11 November 2012

opini musri nauli : LANGKAH DAHLAN ISKAN DAN JOKOW


LANGKAH DAHLAN ISKAN DAN JOKOWI

Dahlan Iskan dan Jokowi merupakan sosok yang paling fenomenal dan paling ditunggu publik setiap langkah-langkahnya. Meminjam Istilah Effendi Gozali. Keduanya sedang menjadi “media darling”. “Blusukan” Jokowi seakan-akan menjawab publik bagaimana “keinginan” publik yang setiap langkah dan keputusannya ditunggu rakyat. Keputusan yang berasal dari bawah dan dapat mewakili suara rakyat.

10 November 2012

opini musri nauli : MEMAKNAI PAHLAWAN DITENGAH KETIDAKTELADANAN



Entah mimpi atau lagi bingung, strategi Pemerintahan SBY-Boediono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno dan Hatta. Pemberian ini kemudian menyentak alam bawah sadar rakyat Indonesia. Indonesia kemudian sadar, ternyata Pengucap Ikrar Merdeka (Sang Proklamator) baru diangerahi Gelar Pahlawan Nasional. Logikapun terbanting. Daya pengetahuan publikpun terganggu. Konsentrasi nasionalpun pecah.

06 November 2012

opini musri nauli : MENCARI MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN (Catatan Perjalanan Mengikuti RSPO)



MENCARI MODEL PENYELESAIAN DILUAR PENGADILAN
(Catatan Perjalanan Mengikuti RSPO)


Harus diakui, pembangunan perkebunan kelapa sawit menggiurkan dan menarik perhatian berbagai pihak. Indonesia menjadikan ekspor CPO sebagai komoditas unggulan dan berambisi menjadikan sebagai produsen terbesar di dunia dengan areal pada tahun 2006 seluas 6,075 juta hektar dan produksi sebanyak 16,08 juta ton. Dan produksi tersebut, 12,1 juta ton (75,25%) diantaranya diekspor dan konsumsi untuk industri minyak goreng dan industri negeri sebanyak 3,8 juta ton (24,75%) (Dirattanhun, Potensi Kelapa sawit sebagai Bahan baku Diesel, ( www.ditjenbun.deptan.go.id, 13 Juli 2008