22 November 2012

opini musri nauli : CENTURY DAN KPK


KPK “melaporkan” kemajuan kasus Bank Century. Kemajuan yang disampaikan oleh KPK menjawab keragu-raguan dari publik yang melihat kasus Bank Century masih jalan di tempat.


Tanpa menghilangkan keragu-raguan publik apakah KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat, sikap KPK didalam melihat kasus Bank Century memang ditunggu publik. Publik ingin agar kasus KPK dapat diusut tuntas.
Kasus KPK memang menarik perhatian publik, ketika kasus ini mengemuka di permukaan menjadikan kasus ini menyita energi bangsa. Publik kemudian dipertontonkan bagaimana “cara mencuri uang negara”, rapat di tengah malam, membuat produk kebijakan agar uang bisa keluar. Publik kemudian juga “disuguhi” bagaimana Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden ad interm sebagai Presiden, sama sekali tidak mengetahui bagaimana proses pencairan uang untuk pengucuran kredit Bank Century.

Pada saat yang sama, kasus ini kemudian “disidangkan” di DPR. DPR kemudian membentuk tim khusus dan kemudian publik dapat menyaksikan secara “live” bagaimana kesaksian dari Menteri Keuangan, mantan Wakil Presiden, Wakil Presiden dan lain-lainnya.

Publik kemudian menjadi sadar, strategi untuk “menjarah” uang negara benar-benar disalahgunakan. Publik kemudian menyaksikan pada saat sidang di Pleno, DPR kemudian menyetujui dan kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan di DPR ke penegak hukum. Bahkan kemudian DPR membentuk tim pengawas yang khusus memantau kasus Bank Century.

Sekarang timbul pertanyaan. Tanpa memasuki wilayah hukum yang sudah banyak ditulis para pakar hukum, ada “kegeraman” publik terhadap sikap KPK yang masih belum menyampaikan proses progres report. Menjadi pertanyaan yang cukup serius apakah, KPK memang tidak mampu membongkar kasus ini hingga ke pengadilan ?

Apabila dilihat dari berbagai kewenangan KPK dilihat dalam rumusan UU No. 30 Tahun 2002, maka pertanyaan itu dengan mudah dijawab. Berbagai kewenangan telah diatur didalam UU No. 30 Tahun 2002 yang secara tegas dikatakan lembaga “superbody”.

Sebagai lembaga “superbody” maka tidak ada alasan hukum apapun yang dapat mengintervensi, mempengaruhi ataupun menekan apalagi “mengatur” KPK. KPK mempunyai kewenangan yang luar biasa. Lantas mengapa seperti yang dikhawatirkan publik, KPK begitu lambat, sangat berhitung, hati-hati bahkan cenderung “jalan tempat” ?

Pertanyaan itulah yang kemudian mengganggu sehingga, apakah KPK belum juga menyeret pelaku Bank Century ke pengadilan berkaitan dengan “hitung-hitungan politik ?”.