KPK “melaporkan”
kemajuan kasus Bank Century. Kemajuan yang disampaikan oleh KPK
menjawab keragu-raguan dari publik yang melihat kasus Bank Century
masih jalan di tempat.
Tanpa menghilangkan
keragu-raguan publik apakah KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara
cepat, sikap KPK didalam melihat kasus Bank Century memang ditunggu
publik. Publik ingin agar kasus KPK dapat diusut tuntas.
Kasus KPK memang menarik
perhatian publik, ketika kasus ini mengemuka di permukaan menjadikan
kasus ini menyita energi bangsa. Publik kemudian dipertontonkan
bagaimana “cara mencuri uang negara”, rapat di tengah
malam, membuat produk kebijakan agar uang bisa keluar. Publik
kemudian juga “disuguhi” bagaimana Jusuf Kalla sebagai
Wakil Presiden ad interm sebagai Presiden, sama sekali tidak
mengetahui bagaimana proses pencairan uang untuk pengucuran kredit
Bank Century.
Pada saat yang sama,
kasus ini kemudian “disidangkan” di DPR. DPR kemudian
membentuk tim khusus dan kemudian publik dapat menyaksikan secara
“live” bagaimana kesaksian dari Menteri Keuangan, mantan
Wakil Presiden, Wakil Presiden dan lain-lainnya.
Publik kemudian menjadi
sadar, strategi untuk “menjarah” uang negara benar-benar
disalahgunakan. Publik kemudian menyaksikan pada saat sidang di
Pleno, DPR kemudian menyetujui dan kemudian menyerahkan hasil
pemeriksaan di DPR ke penegak hukum. Bahkan kemudian DPR membentuk
tim pengawas yang khusus memantau kasus Bank Century.
Sekarang timbul
pertanyaan. Tanpa memasuki wilayah hukum yang sudah banyak ditulis
para pakar hukum, ada “kegeraman” publik terhadap sikap
KPK yang masih belum menyampaikan proses progres report. Menjadi
pertanyaan yang cukup serius apakah, KPK memang tidak mampu
membongkar kasus ini hingga ke pengadilan ?
Apabila dilihat dari
berbagai kewenangan KPK dilihat dalam rumusan UU No. 30 Tahun 2002,
maka pertanyaan itu dengan mudah dijawab. Berbagai kewenangan telah
diatur didalam UU No. 30 Tahun 2002 yang secara tegas dikatakan
lembaga “superbody”.
Sebagai lembaga
“superbody” maka tidak ada alasan hukum apapun yang dapat
mengintervensi, mempengaruhi ataupun menekan apalagi “mengatur”
KPK. KPK mempunyai kewenangan yang luar biasa. Lantas mengapa seperti
yang dikhawatirkan publik, KPK begitu lambat, sangat berhitung,
hati-hati bahkan cenderung “jalan tempat” ?
Pertanyaan itulah yang
kemudian mengganggu sehingga, apakah KPK belum juga menyeret pelaku
Bank Century ke pengadilan berkaitan dengan “hitung-hitungan
politik ?”.