Entah
apa yang menjadi pikiran didalam benak Pemerintah di sebuah Kabupaten
Propinsi Jambi. Usulan seperti “Bisa baca Al-qur'an”
menjadi wacana untuk dimasukkan menjadi syarat untuk memasuki sekolah
Menegah.
Membicarakan
Peraturan diberbagai daerah yang berkaitan dengan pembacaan Al-
Qur'an memang mengingatkan penulis dengan persoalan yang sama di
berbagai daerah. Misalnya Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004
tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur'an, Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya
nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS
yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, SK BUpati Dompu
Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca
Al-Qur'an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati, Perda Kab.
Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya
mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur'an yang
dibuktikan dengan rekomendasi KUA), Perda Kab. Agam No. 5/2005
tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Prov. Sumatra barat No.
7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an, Perda Kab. Maros
No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur'an
dalam Wilayah Kabupaten Maros, Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005
tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam, SK
Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban
Membaca Al-Qur'an bagi PNS Muslim, Perda Kab. Polewali Mandar no.
14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-Qur'an.
Tanpa
mengurangi semangat Pemerintah di berbagai daerah yang prihatin
terhadap kemampuan membaca Al-Qur'an dan upaya peningkatan kualitas
penduduknya agar bisa membaca Al-Qur'an, pikiran ini sungguh tidak
tepat. Secara harfiah harus disadari ada ruang-ruang publik yang
menjadi tanggung jawab negara dan ada ruang privat yang menjadi
urusan penduduk yang tidak tepat dibebankan oleh Negara.
Didalam
ilmu hukum, kita mengenal Kebiasaan, hukum adat, hukum agama dan
hukum negara. Kebiasaan hanya berlaku dalam suatu komunitas tertentu.
Hukum adat selain berlaku dalam suatu daerah tertentu sudah mempunyai
sanksi. Sedangkan hukum agama mengatur tentang apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dalam suatu agama tertentu. Kesemuanya hanya berlaku
terhadap komunitas tertentu. Tidak dapat berlaku diluar daripada
komunitas yang bersangkutan.
Bandingkan
dengan hukum negara yang berlaku tanpa melihat latar belakang
seseorang. Hukum negara berlaku secara umum yang telah digariskan
melalui berbagai ketentuan negara (seperti UU, maupun peraturan
lainnya). Oleh karena itu, maka hukum negara berlaku (ius
constitutum).
Sebagai
urusan publik, maka negara mengatur berbagai peraturan selain
melindungi warga negara, mengurusi berbagai hak-hak yang mendasar
seperti pendidikan dan kesehatan dan hak-hak publik lain seperti
fasilitas umum, infrastruktur, negara juga harus menjamin berbagai
hak-hak yang telah diatur oleh konstitusi. Hak-hak ini harus dijamin
sehingga negara menjadi tertib dan rakyat merasakan arti bernegara.
Didalam
rumusan konstitusi telah tegas dinyatakan, negara Indonesia bukanlah
negara agama. Tapi bukanlah juga negara sekuler. Sehingga dengan
melihat rumusan itu, maka negara harus berdiri di atas semua
golongan, agama. Negara harus menjamin kebebasan beragama bagi
pemeluk agama apapun sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan
melihat rumusan itu, maka tidak ada satupun wewenang atau dasar hukum
yang dapat memberikan wewenang kepada Negara untuk mengatur kehidupan
beragama bagi penduduknya. Tidak ada satupun kekuasaan yang dapat
mengatur apalagi memberikan sanksi kepada penduduknya yang berkaitan
dengan kebebasan beragama.
Dan
merujuk kepada ilmu hukum, maka ketentuan agama yang berlaku dalam
suatu komunitas tertentu tidak dapat diterapkan oleh negara. Negara
kemudian berpihak kepada suatu agama tertentu yang tentu saja
melanggar prinsip bernegara.
Dari
sudut pandang inilah, kemudian penulis meyakini bahwa Pemerintah
daerah telah “kebablasan” didalam mengurusi urusan privat yang
tidak boleh “diintervensi” oleh negara. Selain menyesatkan justru
akan kontraproduktif dengan fungsi negara yang bertugas melindungi
rakyatnya dan berdiri diatas semua lapisan termasuk agama.