03 Oktober 2018

opini musri nauli : PEMBOHONG


Penyebar berita palsu (Hoax), pembohong adalah sifat untuk mengukur kepercayaan orang. Dengan hoax bisa kemudian menyebabkan rush (penarikan uang besar-besaran). Dengan hoax kemudian banyak peristiwa yang menyebabkan miris setelah diketahui kebenarannya.

Hoax paling memalukan adalah ketika Pilpres 2014. Dengan hasil quick count dari lembaga survey aba-abal menyebabkan kegaduhan luar biasa. Berbagai lembaga survey kemudian dipertanyakan metodologi tata cara pengambilan sampel, sampling error hingga berbagai matematika kemudian dipertanyakan. Hingga sekarang hoax itu paling memalukan dalam jagat politik kontemporer.

01 Oktober 2018

opini musri nauli : Peradaban Bugis di Lahan Basah

(In Memoriam Syamsul Watir M)
Musri Nauli

Membaca artikel Syamsul Watir M yang berjudul “Petani Bugis, Ahli Persawahan Pasang Surut” dan “Petani dan Persawahan Pasang Surut” yang dimuat di Berita Buana, Senin, 26 April 1976 merupakan “harta karun” yang tercecer.

Menggunakan tema “persawahan pasang surut” adalah tema yang masih relevan dalam melihat peradaban Bugis di Jambi.

27 September 2018

opini musri nauli : SAPI




Entah mengapa nama “Sapi” sering disebutkan didalam kasus korupsi. Di tingkat nasional, daging sapi menjerat Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) yang kemudian dikenal sebagai kasus sapi. LHI kemudian dihukum penjara 18 tahun penjara. Selain itu hak politiknya dicabut untuk “hak untuk dipilih”.

Nah. Akhir-akhir ini, kasus seputar OTT Jambi kemudian menyeret nama sapi. Entah nasib apes, nama  sapi kemudian disebut-sebut didalam persidangan OTT yang kemudian menyeret Gubernur Jambi (non aktif).

opini musri nauli : ATAS NAMA KEKERASAN - In Memoriam Haringga Sirila




Indonesia Kembali berduka. Haringga Sirila (Haringga, 23 Tahun), supporter Persija (Jakmania) tewas dikeroyok “bobotoh” Persib sebelum laga Klasik Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Dunia sepakbole Indonesia kemudian berduka. Korban “akibat” perseteruan klasik Sepakbola.

Proses hukum tengah berlangsung. Para pelaku kemudian diproses dengan menerapkan pasal 170 KUHP. Pasal yang dikenal sebagai “pengeroyokan” yang mengakibatkan “matinya orang lain”.

20 September 2018

opini musri nauli : KANG EMIL, JAGA PERASAANKU

Kang Emil, Selamat dulu ya pelantikan sebagai Gubernur Jawa Barat. Propinsi yang selama 10 tahun tidak terdengar. Selain banjir yang cuma diatasi dengan doa tanpa solusi nyata. Atau cuma polemic silih berganti yang aku sendiri tidak mengerti apa sesungguh yang terjadi.


Kang Emil, dua tahun yang lalu, cerita Pemerintahan bersih terdengar dari Jakarta. Semua teman-temanku sering bercerita bagaimana pelayanan, jaringan aplikasi (Qlue) yang bisa diakses dari HP. Atau tim reaksi cepat yang membuka layanan dari keluhan warg. Entah sampah, got yang mampet. Pokoknya “bikin saya iri”.

18 September 2018

opini musri nauli : M. TAUFIK – Sang Hattrick


Mari kita lupakan sejenak tentang kasus yang membelit M. Taufik sebagai Ketua KPU Jakarta. Mari kita lupakan sejenak tentang kasus yang kemudian membuat modal untuk mengajukan Judicial review PKPU 20/2018.
Tapi mari kita lihat “daya tarung” M. Taufik yang memporak-porandakan jagat politik kontemporer.


Ya. Dengan JR, M. Taufik kemudian menghancurkan “suara public” agar Caleg tidak berasal dari mantan koruptor. JR kemudian “dimenangkan” dan berhasil meraih “hattrick” mengalahkan KPU dan Menkumham.

opini musri nauli : MILENIAL

 

“Bang, kok warung bakso tuh tutup”, Ujar istriku heran. Padahal tempatnya salah satu tempat favorit dan tempat yang rutin dikunjungi. Entah menghabiskan waktu akhir pekan. Atau cuma sekedar menikmati baksonya. Warung bakso cabang dari Jawa. Terkenal enak dan susah dicari tandingannya.

“Mungkin kurang promosi”, jawabku sekenanya. Akupun tidak mengerti.

15 September 2018

opini musri nauli : Denda Adat


Terhadap pelanggaran “pantang larang” kemudian dijatuhi sanksi yang dikenal sebagai “denda adat (Sanksi)”. Sanksi diberikan baik terhadap tanah yang ditinggalkan, melanggar terhadap pengaturan tentang hutan dan tanah (hukum rimbo dan hukum patanahan) dan hukuman terhadap ketidakmauan untuk mematuhi sanksi.

opini musri nauli : Tatacara Penyelesaian (2)



Didalam menyelesaikan perselisihan kemudian dikenal “jenjang adat. Bertangkap naik. Bertangga turun”.

Di Marga Batin Pengambang dikenal Bertangkap naik, Berjenjang turun. Setiap proses dimulai dari Tuo Tengganai. Barulah diselesaikan di tingkat Desa. Atau juga dikenal Tegur Sapo. Tegur Ajar dan Guling Batang. Tiga Tali Sepilin. Didalam menyelesaikan perselisihan, maka adanya pemangku Desa, pegawai syara' dan lembaga adat.  Bebapak Kijang. Berinduk Kuaw. Apabila putusan telah dijatuhkan, maka tidak bisa dilaksanakan, maka tidak perlu diurus didalam pemerintahan desa[1].

13 September 2018

opini musri nauli : CALEG KORUPTOR




Hiruk pikuk menjelang Pemilihan legislative (Pileg) diwarnai dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (PKPU No. 20 tahun 2018).

Polemik kemudian dimulai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan h PKPU No. 20 tahun 2018. Didalam Pasal 7 ayat (1) huruf g disebutkan Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.