29 Juni 2020

opini musri nauli : Norma Hukum



DALAM materi kuliah di Fakultas Hukum, para ahli menempatkan norma hukum sebagai norma tertinggi. Pada prinsipnya, norma hukum dibuat oleh negara melalui persetujuan rakyat melalui perwakilannya (DPR-DPRD). UU No. 12 Tahun 2011 kemudian menegaskannya.

28 Juni 2020

Pemuda Melayu


Impian pemuda Melayu cuma pengen punya pondok, kebun karet ditepi kolam..

Cuma itu.,

25 Juni 2020

opini musri nauli : Nilai-nilai

 


MENURUT kamus Besar Bahasa Indonesia, nilai adalah sifat-sifat atau hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Nilai dapat berupa sesuatu yang menyempurnakan manusia sebagai hakekatnya.

22 Juni 2020

opini musri nauli : Penafsiran Hukum


SETELAH norma-norma berupa pasal-pasal kemudian termaktub didalam berbagai peraturan perundang-undangan, maka diperlukan penafsiran untuk membacanya. 

16 Juni 2020

opini musri nauli : New Normal atau Back to Basic



Ketika slogan “new normal” dikumandangkan, nada koor menyetujui, menolak bahkan cemoohan menjadi wacana public. Pihak yang setuju, kemudian malah menganjurkan ‘agar memasuki kehidupan” dengan tetap menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan untuk kehidupan selanjutnya.

Sedangkan yang menolak kemudian “mempertanyakan”. Dimulai dengan penggunaan istilah “new normal” yang sok-sok Bahasa asing, menolak diterapkannya “new normal’ melihat angka yang semakin tinggi jumlah angka virus corona di Indonesia.

Secara sekilas, dari protocol (baik yang dianjurkan oleh WHO) maupun slogan yang ditetapkan Pemerintah ada beberapa ketentuan yang menjadi pedoman untuk kehidupan setelah dicabutnya PSBB beberapa waktu yang lalu.

15 Juni 2020

opini musri nauli : Asas-asas Hukum

SEBELUM membahas pasal-pasal yang termaktub diberbagai peraturan perundang-undangan, maka harus mengenal asas-asas didalam hukum. 

11 Juni 2020

opini musri nauli : Peradilan dan Pengadilan


Sebagai negara hukum (rechtstaat), ikrar sebagai “rechtstaat” diatur didalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara tegas, Indonesia kemudian memilih negara hukum (rechstaat). 

09 Juni 2020

opini musri nauli : Pengetahuan Empirik Sebagai Biduk Melewati Corona




Ketika virus covid 19 (dikenal virus corona) menyerang dunia termasuk Indonesia, dunia kemudian gagap. Berbagai angka-angka yang kemudian mengakibatkan kematian semakin meneror dunia.

Indonesia yang dilintasi khatulistiwa kemudian ikut-ikutan panik. Entah mengapa kepanikan melanda berbagai pihak.

Kepanikan Indonesia juga terjadi dalam peristiwa kebakaran, gunung Meletus, gempa bumi maupun tsunami. Entah mengapa kepanikan yang melanda di Indonesia ‘seakan-akan’ kita baru belajar dan kekagetan. “Seakan-akan” gagap dan tidak mengetahui harus berbuat apa.

Padahal Indonesia sebagai negara tropis mempunyai pengetahuan empiric yang diwariskan turun temurun. Pengetahuan adiluhung nenek moyang diwariskan. Pengetahuan tentang makanan, obat-obatan kemudian dikenal sebagai rempah-rempah.

Rempah-rempah adalah bagian tumbuhan yang digunakan sebagai bumbu, penguat cita rasa, pengharum, dan pengawet makanan yang digunakan secara terbatas (FAO, 2005).

Rempah adalah tanaman atau bagian tanaman yang bersifat aromatik dan digunakan dalam makanan dengan fungsi utama sebagai pemberi cita rasa. Penggunaan rempah-rempah dalam seni kuliner telah diketahui secara luas (Duke et al., 2002). Selain terkait makanan, rempah-rempah sejak lama juga digunakan sebagai jamu, kosmetik dan antimikroba.

Rempah-rempah adalah bagian tanaman yang berasal dari bagian batang, daun, kulit kayu, umbi, rimpang (rhizome), akar, biji, bunga atau bagian-bagian tubuh tumbuhan lainnya.

Daun-daun yang sering dipakai antara lain adalah daun jeruk, daun salam, seledri, dan daun pandan (De Guzman dan Siemonsma, 1999).

opini musri nauli : Tata Urutan Peraturan

 



UNTUK memahami peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari UU No 12 Tahun 2011. Di dalam UU disebutkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

08 Juni 2020

opini musri nauli : Problematika Penyidikan Korupsi Indonesia





Pada prinsipnya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 1 KUHAP).

Berdasarkan kriteria diatas, maka seorang yang melakukan penyidikan kemudian dikenal sebagai penyidik. KUHAP kemudian mendefinisikan adalah Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Melihat kriteria “penyidik” adalah pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia “ (Kepolisian”) atau “Pegawai Negeri Sipil” (tertentu), maka dipastikan, kewenangan penyidik melekat di kepolisian. Pasal ini haruslah ditafsirkan “hanya kepolisian” yang diberikan kewenangan penyidik (dalam kasus apapun) di Indonesia.