11 Juni 2020

opini musri nauli : Peradilan dan Pengadilan


Sebagai negara hukum (rechtstaat), ikrar sebagai “rechtstaat” diatur didalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara tegas, Indonesia kemudian memilih negara hukum (rechstaat). 


Sebagai negara hukum, pada prinsipnya Sistem hukum kemudian berakar dari Eropa continental. Teori negara hukum merujuk kepada para ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu dan JJ. Rousseau. 


Para pendiri negara (founding father) kemudian menempatkan hukum sebagai adanya konstitusi dan kedaulatan hukum.


Aristoteles menyebutkan dengan istilah “recht souvereniteit”. 

Montesquieu kemudian membagi fungsi kekuasaan menjadi kekuasaan pembuat Undang-undang (Legislatif), melaksanakan undang-undang (Eksekutif) dan mengadili pelanggaran undang-undang (yudikatif). 


Berdasarkan wewenang yang ditentukan oleh konstitusi, UUD 1945 kemudian menempatkan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).


Sedangkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh seubah mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan peradilan tatausaha negara (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Walaupun  kemudian setelah reformasi, konstitusi kemudian menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman (amandemen UUD 1945). 


Apabila kita telisik lebih jauh, konstitusi menyebutkan dengan “peradilan”. Bukan pengadilan. Sehingga konstitusi kemudian mengenal “peradilan umum” “peradilan agama”, “peradilan militer” dan Peradilan Tata Usaha Negara. 


Maka Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah pelaksana kekuasaan kehakiman (UU No 48 Tahun 2009). Dengan Peradilan Umum diatur didalam UU No 49 Tahun 2009), Peradilan Agama diatur didalam UU No 7 Tahun 1989 (junto UU No 3 Tahun 2006), Peradilan Militer diatur didalam UU No 31 Tahun 1997 dan Peradilan Tata usaha Negara diatur didalam UU No 5 Tahun 1986 (junto UU No 51 Tahun 2009). 


Nah, di bawah kekuasaan peradilan, barulah kita mengenal Pengadilan. Seperti Pengadilan Negeri yang termasuk kedalam lingkup peradilan umum. Selain itu seperti pengadilan ad hock Tipikor, pengadilan adhock PHI, pengadilan niaga dan pengadilan ad hock HAM. 


Jadi yang disebutkan dengan peradilan adalah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutuskan dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum atau menemukan hukum. 


Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara.