08 Juni 2020

opini musri nauli : Problematika Penyidikan Korupsi Indonesia





Pada prinsipnya, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 1 KUHAP).

Berdasarkan kriteria diatas, maka seorang yang melakukan penyidikan kemudian dikenal sebagai penyidik. KUHAP kemudian mendefinisikan adalah Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Melihat kriteria “penyidik” adalah pejabat Kepolisian negara Republik Indonesia “ (Kepolisian”) atau “Pegawai Negeri Sipil” (tertentu), maka dipastikan, kewenangan penyidik melekat di kepolisian. Pasal ini haruslah ditafsirkan “hanya kepolisian” yang diberikan kewenangan penyidik (dalam kasus apapun) di Indonesia.

Demikian yang tersurat tegas didalam KUHAP. Kitab rujukan dalam praktek hokum acara pidana di Indonesia.

Wewenang ini kemudian tegas diatur didalam Pasal 1 angka UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

Walaupun ada kata-kata “pejabat pegawai negeri sipil tertentu” yang diberi wewenang oleh UU  maka kita bisa lihat, apakah secara tegas limitative dijelaskan didalam peraturan perundang-undangan.

Banyak peraturan perundang-undangan yang kemudian memberikan wewenang kepada Lembaga-lembaga diluar institusi kepolisian seperti sector Lingkungan hidup, kehutanan, imigrasi, narkotika dan korupsi.

Namun yang menjadi polemik adalah dalam tema korupsi. Dalam praktek yang jamak dalam hokum acara pidana, 3 institusi yang mengurusi penyidikan (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).

Didalam UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan penyidikan dalam kasus korupsi telah diatur didalam Pasal 6 huru c.

Sehingga KPK diberi wewenang oleh konstitusi untuk melakukan penyidikan dalam kasus korupsi.

Lalu bagaimana dengan Kejaksaan. Pasal 1 angka (1) UU No. 16 Tahun 2004 menyebutkan “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sedangkan pasal 1 angka (2) menegaskan “Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UndangUndang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Membaca wewenang yang diberikan oleh negara (UU No. 16 tahun 2004) maka Jaksa penuntut umum adalah institusi yang berwenang untuk “penuntut umum” dan “pelaksana putusan pengadilan”. Sehingga tidak ada sedikitpun wewenang yang diberikan oleh negara untuk “berwenang’ untuk penyidikan korupsi.

Selain wewenang sebagai “penuntut umum” dan pelaksana putusan pengadilan”(dalam lapangan hokum pidana),  Jaksa dapat bertindak atas nama negara dalam lapangan hukum perdata dan tata usaha negara.  Dalam praktek peradilan, menjadi jamak Jaksa mewakili negara bertindak atas nama negara dalam hokum acara perdata dan TUN.

Diluar dari wewenang baik dalam hokum pidana (sebagai “penuntut umum” dan pelaksana putusan pengadilan) maupun hokum acara perdata dan TUN (bertindak atas nama negara), maka tidak ada satupun wewenang yang dberikan oleh konstitusi (UU No. 16 Tahun 2004). Sehingga diupastikan, tidak ada wewenang untuk melakukan penyidikan. Termasuk penyidikan kasus korupsi.

Sehingga apabila kita melihat 3 institusi yang melakukan penyidikan kasus korupsi maka haruslah dilihat sebagai bacaan utuh.
1.    Hanya kepolisian yang bertindak sebagai penyidik.
2.    KPK adalah Lembaga “adhock”, yang diberikan wewenang untuk penyidikan.
3.    Kejaksaan sama sekali tidak ada wewenang dalam penyidikan kasus korupsi.
4.    Tidak perlu adanya “Lembaga tunggal penyidikan. Karena pada hakekatnya penyidikan adalah Kepolisian.



Pencarian terkait : Opini Musri Nauli, Musri Nauli, jambi dalam hukum, Hukum adat jambi, jambi, sejarah Hukum adat jambi, politik jambi, 


Opini Musri Nauli dapat dilihat www.musri-nauli.blogspot.com