UNTUK memahami peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari UU No 12 Tahun 2011. Di dalam UU disebutkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
Di dalam pasal 7 (1) jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: (a). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c). Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d). Peraturan Pemerintah; (e). Peraturan Presiden; (f). Peraturan Daerah Provinsi; dan (g). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Yang dimaksudkan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
UU atau Perppu UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah (PP) PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Presiden (Perpres) Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Sedangkan Perda Kabupaten atau Kota Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Sebagai informasi, UU No 12 tahun 2011 tersebut menggantikan UU No 10 Tahun 2004. Dalam UU No 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-udnangan adalah sebagai berikut: UUD 1945 UU atau Perpu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah, meliputi: Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.(*)