MENURUT kamus Besar Bahasa Indonesia, nilai adalah sifat-sifat atau hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan. Nilai dapat berupa sesuatu yang menyempurnakan manusia sebagai hakekatnya.
Di dalam pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 disebutkan “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum”. Sedangkan didalam penjelasan pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 diterangkan “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengna pembukaan UUD 1945”. Pancasila yang berisikan nilai-nilai “Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Lebih jauh disebutkan, “Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Berdasarkan Teori Hans Kelsen, Pancasila ditempatkan sebagai “stufenbau der rechtstheori”. Pancasila ditempatkan sebagai grundnorm (norma dasar). Pancasila adalah kaidah tertinggi, fundamental dalam setiap kehidupan negara.
Grundnorm sering juga disebut “basic norm”. Ada juga menyebutkan “Basic fundamental norm’.
Di dalam melihat nilai yang termaktub did alam peraturan perundang-undangan dapat dilihat dari makna filosofis. Makna yang dijelaskan dalam bagian permulaan sebelum pembahasan pasal-pasal.
Begitu agungnya menempatkan nilai-nilai, maka Indonesia dapa dibedakan dari negara lain. Baik dalam ideologi, cara pandang, nilai-nilai luhur maupun berbagai tema lain. Seperti politik, ekonomi, hukum, social budaya dan kebudayaan.
Nilai-nilai manusia Indonesia tidak akan lekang oleh zaman. Tidak akan tergerus oleh putaran berbagai pergantian kekuasaan pemerintah. Nilai-nilai tidak terjebak dengna politik praktis.
Berbagai putusan MK sering sekali menggunakan sandaran nilai-nilai luhur bangsa Indonesia untuk membatalkan peraturan perundang-undangan. MK sebagai “The Guardian of
Constitution (penjaga konstitusi) selalu menempatkan Pancasila sebagai “batu uji” sahih.