19 September 2022

opini musri nauli : Lopak

 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Lopak dapat diartikan sebagai lekukan tanah yang berisi air (tidak mengalir) atau kobakan. Lopak dapat juga diartikan sebagai petak (sawah). Atau juga dapat diartikan tempat menampung air atau cairan lumpur pada tambang yang kemudian dipompakan ke luar. 


Istilah Lopak memang dikenal di masyarakat Melayu Jambi. Nama tempat Lopak kemudian sering disandingkan dengan nama-nama tempat seperti “Payo” atau “payo dalam”, Suak, Lopak, Lubuk, Danau, rongkat, pematang atau penamaan lain yang diketahui masyarakat dan menjadi pengetahuan bersama masyarakat. 

opini musri nauli : Hukum adat (2)

 


Istilah yang berkaitan dengan masyarakat adat didalam regulasi peraturan perundang-undangan berbeda-beda. 


Istilah seperti Kesaturan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat, masyarakat adat begitu mendominasi didalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan. 

15 September 2022

opini musri nauli : Hukum Adat

 



Didalam regulasi di Indonesia, UUD 1945 menempatkan dan mencantumkan masyarakat hukum adat. Dengan demikian maka didalam masyarakat hukum adat terdapat hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat. 


Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia Sudah jamak menempatkan hukum adat didalam menyelesaikan perselisihan tentang hukum adat dalam lingkungan masyarakat hukum adat itu sendiri. 

12 September 2022

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (4)


Setelah didiskusikan pada edisi sebelumnya berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka ada baiknya kita mulai menelaah bagaimana mekanisme kesalahan dan pertanggungjawaban diterapkan dalam praktek hukum pidana di Indonesia. 


Didalam praktek hukum acara pidana, beban pembuktian kepada Jaksa penuntut umum maka setelah jaksa penuntut umum sudah membacakan dakwaan maka pembuktian kemudian merujuk kepada pemenuhan alat-alat bukti. 

11 September 2022

opini musri nauli : Koto

 



Ditengah masyarakat Melayu Jambi, Tata ruang pengaturan di masyarakat telah dicatat sebagai lingkup kesatuan negeri yang membentuk pemerintahan. Cara ini biasa dikenal istilah talang/koto. 


Penamaan “Koto” menunjukkan jejak peradaban. Koto adalah simbol penghormatan terhadap leluhur sekaligus sebagai benteng pertahanan. 

09 September 2022

opini musri nauli : Lebak

 


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Lebak adalah bagian tanah yang rendah di antara ranah atau di antara ranah dan talang.  Lebak juga dapat diartikan tempat air yang tergenang dan di dalamnya terdapat lumpur yang dalam. 


Istilah Lebak dikenal di masyarakat Gambut. Biasanya menunjukkan tempat air semacam kolam besar. 

08 September 2022

opini musri nauli : UU Provinsi Jambi

Menjelang akhir bulan Juli, Presiden Jokowi telah menandatangani UU No. 18 Tahun 2022 Tentang Provinsi Jambi. UU yang sempat menjadi perhatian masyarakat Provinsi Jambi. 


Tema RUU Provinsi Jambi memang menarik perhatian masyarakat di Jambi. Pembentukan Provinsi Jambi yang semula tergabung di Provinsi Sumatera Tengah (UU No. 12 Tahun 1956 junto UU No. 19 Tahun 1957). UU ini kemudian dikenal sebagai UU melahirkan terbentuknya Provinsi Jambi. 

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)


Dalam diskusi sebelumnya dikenal Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability dalam asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)” yang menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), maka juga dikenal “pertanggungjawaban pengganti” dalam kejahatan HAM. 


Biasa dikenal tanggungjawab atasan (superior responsibility) atau Commander responbility). 

05 September 2022

opini musri nauli : Kesalahan dan Pertanggungjawaban (2)

 


Melanjutkan diskusi sebelumnya yang berkaitan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban maka kemudian juga dikenal Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. 


Biasa dikenal asas “asas tiada pidana tanpa kesalahan (actus non facit reum/nisi mens sit rea/geen straf zonder schuld)


Diluar KUHP sendiri, juga dikenal adanya alasan menghilangkan sifat tindak pidana (Straf-uitsluitings-gronden)  atau “wederrchtelijkheid” atau “onrechtmatigheid” dan memaafkan si pelaku (“feit d’xcuse”).  Biasa juga disebutkan sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf. 


Didalam ranah pertanggungjawaban korporasi dikenal asas “pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability withaut fault)”. Ada juga menyebutkan Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability ). 


Doktrin “liability withaut fault/VicariousLiability”  tentu saja menegasikan “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). 


Atau dengan kata lain dengan dibebani Pertanggungjawaban pidana pengganti ( VicariousLiability maka tidak perlu lagi pembuktian tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). 


Mekanisme ini sudah jamak didalam berbagai peraturan perundang-undangan dan dalam praktek Pengadilan. 


Ketidaktepatan menempatkan “orang (error en persona)” didalam pertanggungjawaban korporasi” maka menjadikan orang yang dituduh melakukan tindak pidana kemudian menjadi lepas demi hukum (onslag van recht vervolging). 


Atau dengan kata lain, walaupun “perbuatanya terbukti menurut hukum”, namun disebabkan kesalahan orang “error en persona” maka orang  yang dituduh kemudian harus dilepaskan dari hukum (onslag van recht vervolging)



Advokat. Tinggal di Jambi 

04 September 2022

opini musri nauli : Asli

 


Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, berdasarkan etimologi, kata asli diartikan sebagai “tidak ada campurannya (murni), bukan peranakan (orang pribumi/ penduduk,  bukan salinan (fotokopi, saduran, terjemahan), baik-baik (tidak diragukan asal-usulnya), yang dibawa sejak lahir (sifat pembawaan) atau tempat (asal) 


Kata asli Pernah menjadi kata Penting didalam UUD 1945. Sebelum diamandemen didalam pasal 1 disebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli”. 


Sedangkan setelah diamandemen menjadi kalimat “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen- daknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 


Sedangkan kata “asli” yang kemudian dipadankan dengan “orang pribumi” pernah diatur didalam Pasal 131 131 Indische Staatsregeling (IS).