Istilah yang berkaitan dengan masyarakat adat didalam regulasi peraturan perundang-undangan berbeda-beda.
Istilah seperti Kesaturan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat, masyarakat adat begitu mendominasi didalam berbagai regulasi peraturan perundang-undangan.
Belum lagi berbagai regulasi hanya menampilkan ciri-ciri dari masyarakat hukum adat walaupun sama sekali tidak menyebutkan masyarakat hukum adat.
Didalam perkembangannya, tema masyarakat hukum adat menemukan momentum dan menjadi perhatian publik ketika MK memutuskan perkara Penting. Yang menegaskan hutan adat diluar hutan negara.
Momentum ini kemudian menjadi hiruk pikuk didalam tema hukum di Indonesia.
Memang tidak dapat dipungkiri, masyarakat hukum adat yang mengatur tentang hukum adat dan berbagai hak-hak yang melekat diatasnya maka menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Hukum adat yang merupakan hukum yang Hidup ditengah masyarakat yang Masih bertahan hingga kini. Terlepas dari cengkraman penjajah dan ditengah modern, hukum adat menjadi katup penyelesaian hukum adat yang Masih relevan dipergunakan oleh masyarakat.
Bahkan didalam berbagai putusan mahkamah agung yang kemudian menjadikan yurisprudensi didalam mengatur tentang hukum adat. Entah didalam sistem kekerabatan, hukum adat, waris, perkawinan hingga mengatur tentang tanah.
Tidak salah kemudian porsi hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem hukum nasional.