Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Lopak dapat diartikan sebagai lekukan tanah yang berisi air (tidak mengalir) atau kobakan. Lopak dapat juga diartikan sebagai petak (sawah). Atau juga dapat diartikan tempat menampung air atau cairan lumpur pada tambang yang kemudian dipompakan ke luar.
Istilah Lopak memang dikenal di masyarakat Melayu Jambi. Nama tempat Lopak kemudian sering disandingkan dengan nama-nama tempat seperti “Payo” atau “payo dalam”, Suak, Lopak, Lubuk, Danau, rongkat, pematang atau penamaan lain yang diketahui masyarakat dan menjadi pengetahuan bersama masyarakat.
Di daerah hilir dikenal dengan nama Hutan hantu pirau. Terletak di “Payo” atau “payo dalam”, Suak, Lopak, Lubuk, Danau, rongkat, pematang atau penamaan lain yang diketahui masyarakat dan menjadi pengetahuan bersama masyarakat. Yang ditandai dengan “pakis, sak sangkut dan jelutung”. Atau “duo-tigo mata cangkul” (Desa Sungai Beras, 15 Januari 2018).
Lopak, Lubuk, Danau, rongkat,”, juga pernah menjadi Kajian Walhi 2016.
Sedangkan di daerah ulu Jambi, sebagaimana dituliskan oleh Prof. Dr. S Budhisantoso, dkk didalam bukunya Kajian Dan Analisa Undang-undang Piagam dan Kisah Negeri Jambi, dapat dilihat didalam adagium ”Batangnyo Alam Barajo”.
Makna ini kemudian tidak dapat dilepaskan dari daerah Teras Kerajaan 12 Suku/Bangso diantaranya meliputi Mestong yang meliputi Tarekan, Lopak Alai, Kota Karang, dan Sarang Burung.
Begitu juga Pinokawan yang meliputi Dusun Ture, Lopak Aur, Pulau Betung dan Sungai Duren.
Tidak salah kemudian nama Lopak menjadi pengetahuan ditengah masyarakat.
Advokat. Tinggal di Jambi