16 Februari 2023

15 Februari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Putusan Pembunuhan

 


Akhirnya usai putusan terhadap kasus Pembunuhan terhadap alm. Yosua. 


“Otak” pembunuhan dihukum pidana mati. 


Sedangkan istrinya dihukum 20 Tahun penjara. Diikuti KM 15 Tahun penjara dan RR 13 Tahun Penjara. 

13 Februari 2023

opini musri nauli : Pembuktian (2)

 


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tentang pentingnya pembuktian, maka pembuktian yang menjadi perhatian adalah pembuktian yang mempunyai akibat hukum. 


Tentu saja pembuktian terhadap peristiwa yang terjadi berkaitan dengan hukum. Bukan perisitwa sosial yang tentu saja tidak berhubungan dengan hukum dan perkara yang Tengah disidangkan. 

06 Februari 2023

opini musri nauli : Pembuktian


Didalam ranah hukum dalam dunia praktek dikenal istilah pembuktian. Pembuktian adalah membuktikan peristiwa hukum yang dapat diterapkan hukumnya. 


Dengan adanya pembuktian maka selain menerapkan hukumnya dapat bersifat mutlak. 


Didalam praktek dunia hukum, pendekatan yang digunakan diantaranya adalah aksioma. Penerapan asas-asas umum yang dikenal didalam ilmu hukum. Sehingga pembuktiannya menjadi mutlak dan sama sekali tidak terbantahkan. 

30 Januari 2023

opini musri nauli : Peristiwa hukum (3)

 


Didalam berbagai Literatur disebutkan adanya perbedaan dan pemisahaan peristiwa hukum dan akibat hukumnya. 


Apabila didalam hukum acara pidana, maka terdapat adanya perpaduan antara peristiwa hukum sekaligus penemuan hukum. 


Sedangkan didalam Lapangan praktek Hukum acara Perdata, terdapatnya adanya pemisahan. 

26 Januari 2023

opini musri nauli : Hak atas Tanah

 


Berdasarkan UU Agraria, kepemilikan atas tanah hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia. 


Maka tidak dibenarkan hak atas tanah terutama hak milik yang dimiliki oleh warga negara asing. 


Didalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan “Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. 


Sedangkan didalam putusan Mahkamah Agung yang kemudian dijadikan yurisprudensi tahun 1980 disebutkan “karena penggugat orang asing, maka UUPA ia tidak dapat mempunyai hak milik”. 

opini musri nauli : Peristiwa Hukum (2)

 

Melanjutkan tema tentang peristiwa hukum, ada beberapa peristiwa yang tidak perlu lagi dibuktikan. Seperti peristiwa prosesuil, peristiwa notoir, peristiwa yang Sudah menjadi pengetahuan umum dan peristiwa oleh undang-undang sudah ditentukan tidak perlu dibuktikan lagi. 

23 Januari 2023

opini musri nauli : Peristiwa Hukum

 


Tidak dapat dipungkiri, peristiwa yang terjadi kemudian menarik perhatian publik.


Begitu juga didalam persidangan hukum. Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi kasus kemudian dikenal sebagai peristiwa hukum. 


Peristiwa yang terjadi yang kemudian menjadi peristiwa hukum yang kemudian dikenal dengan istilah factum. 

opini musri nauli : Perintah atasan


Sebenarnya tema hukum “perintah atasan” yang sempat mengemuka didalam kasus pembunuhan yang menghebohkan, saya sudah menuliskan dalam beberapa edisi. 


Namun ketika seorang Profesor hukum dan praktisi hukum tersohor dengan gamblang menyebutkan “perintah atasan’ tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa RE, seketika saya tersentak. 

22 Januari 2023

opini musri nauli : Kata kamu

 


Didalam persidangan kasus yang paling menghebohkan, saya tertarik dengan penggunakan kata “kamu” oleh Hakim terhadap terdakwa FS. Seorang yang “berpengaruh”, mempunyai kedudukan tinggi di Kepolisian sekaligus memegang dua bintang aktif di pundaknya. 


Didalam makna harfiah, itu strategi Hakim untuk "meruntuhkan" mental sekaligus menempatkan terdakwa dalam posisi biasa didalam persidangan. 


Dengan penggunaan kata “kamu”, ketika Hakim kemudian bertanya kepada FS sekaligus memberikan pendidikan kepada masyarakat adanya persamaan hukum terhadap terdakwa. Sekaligus memberikan “penekanan” kepada terdakwa bahwa terdakwa adalah manusia biasa yang menjadi terdakwa. 


Cara ini cukup ampuh. Selain terdakwa yang nampak tersadar, cara ampuh berhasil kemudian menjadikan terdakwa kemudian tidak lagi menampakkan seorang yang berpengaruh.