Didalam berbagai Literatur disebutkan adanya perbedaan dan pemisahaan peristiwa hukum dan akibat hukumnya.
Apabila didalam hukum acara pidana, maka terdapat adanya perpaduan antara peristiwa hukum sekaligus penemuan hukum.
Sedangkan didalam Lapangan praktek Hukum acara Perdata, terdapatnya adanya pemisahan.
Para pihak yang sedang berperkara hanya memaparkan peristiwa yang menjadi perhatian didalam perkara. Sedangkan hukum yang digunakan maka diserahkan kepada hakim untuk menilai.
Mekanisme ini dikenal didalam asas Ius Curia Novit. Hakim harus dianggap mengetahui hukumnya.
Dengan demikian maka apabila dilihat lebih jauh, didalam lapangan hukum acara pidana, jaksa sebagai pihak yang membawa perkara bertugas untuk membuat dakwaan dan menyusun tuntutannya. Sekaligus mempersiapkan bukti-bukti untuk meyakinkan hakim sesuai dengan pasal yang dituduhkan.
Sedangkan terhadap pembuktian maka diserahkan kepada hakim untuk memutuskan perkaranya.
Demikianlah mekanisme hukum bekerja diranah peristiwa hukum dimuka persidangan.
Advokat. Tinggal di Jambi