Didalam ranah hukum dalam dunia praktek dikenal istilah pembuktian. Pembuktian adalah membuktikan peristiwa hukum yang dapat diterapkan hukumnya.
Dengan adanya pembuktian maka selain menerapkan hukumnya dapat bersifat mutlak.
Didalam praktek dunia hukum, pendekatan yang digunakan diantaranya adalah aksioma. Penerapan asas-asas umum yang dikenal didalam ilmu hukum. Sehingga pembuktiannya menjadi mutlak dan sama sekali tidak terbantahkan.
Didalam Literatur disebutkan, berdasarkan aksioma, maka pembuktian menjadi kebenaran hukum yang dijadikan pertimbangan hakim didalam memutuskan perkaranya.
Dengan menggunakan pendekatan aksioma dan logika hukum yang dibangun maka kebenaran menjadi tidak terbantahkan. Sehingga didapatkan kesimpulan dari peristiwa hukum yang terjadi.
Pembuktian yang menghasilkan kepastian tentu saja didasarkan kepada pertimbangan yang rasional yang biasa dikenal conviction raisonnee.
Dengan pembuktian yang rasional (conviction raisonnee) dapat merumuskan pembuktian yuridis. Baik didalam ranah hukum acara pidana maupun ranah hukum acara Perdata.
Dengan adanya pembuktian yuridis selain memberikan kepastian kepada hakim yang menggambarkan terjadinya peristiwa hukum yang sama sekali tidak tergantung apa yang telah diuraikan oleh para pihak juga memberikan keyakinan kepada hakim.
Disisi lain, dengan adanya pembuktian yang menetapkan peristiwa hukum dan kemudian diterapkan kepastian hukum maka didapatkan putusan hakim yang menggambarkan peristiwa hukum.