15 Februari 2023

opini musri nauli : Cara Membaca Putusan Pembunuhan

 


Akhirnya usai putusan terhadap kasus Pembunuhan terhadap alm. Yosua. 


“Otak” pembunuhan dihukum pidana mati. 


Sedangkan istrinya dihukum 20 Tahun penjara. Diikuti KM 15 Tahun penjara dan RR 13 Tahun Penjara. 

Jauh dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut Sambo seumur Hidup. Dan istrinya serta KM dan RR 8 Tahun penjara. 


Sedangkan “Justice Collaborator” yang dituntut 12 tahun namun malah diputus ternyata 1,6 tahun. 


Secara sekilas ada beberapa peristiwa yang menarik perhatian. Sebagai catatan penting didunia hukum, peristiwa ini terlalu sayang dilewatkan. 


Lihat : Catatan Kecil persidangan kasus Pembunuhan


Pertama. Tuntutan Jaksa penuntut umum terhadap “otak” pembunuhan, istrinya, KM dan RR ternyata “lebih berat” diputuskan oleh Hakim. 


Secara sekilas banyak sekali pernyataan yang mengherankan. Mengapa Hakim justru menjatuhkan putusan diatas tuntutan Jaksa penuntut umum. 


Didalam penjatuhan hukuman terhadap para terdakwa, Hakim sama sekali tidak terikat dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 


Menurut peraturan perundang-undangan dan Yurisprudensi serta praktek dunia hukum, hakim hanya berpedoman kepada surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bukan berpedoman terhadap surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 


Dengan demikian, hakim mempunyai kebebasan dan independensi untuk menjatuhkan putusan pidana. 


Prinsip ini harus ditegaskan. Agar kekeliruan dan cara pandang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 


Dengan demikian maka “berapapun” tuntutan Jaksa Penuntut umum, maka hakim sama sekali tidak terikat. 


Namun dari pelajaran mengenai tuntutan terhadap keempat terdakwa, menjadi bahan refleksi bagi Jaksa Penuntut umum. Mengapa perbuatan yang paling meresahkan, justru Jaksa Penuntut umum tidak begitu maksimal didalam “tuntutan” Jaksa penuntut umum. 


Dan Hakim kemudian “menegaskan” terhadap perbuatan para pelaku. Hakim justru memberikan hukuman melebihi dari tuntutan Jaksa penuntut umum. 


Kedua. Tuntutan terhadap Bharada Eliezer mengapa lebih berat daripada istri jenderal, KM dan RR ? 


Logika dibangun yang menjadikan dasar Jaksa penuntut umum yang mengabaikan rekomendasi dari LPSK yang menempatkan Eliezer sebagai JC malah lebih berat ternyata memberikan pelajaran penting. 


Argumentasi yang dibangun Tanpa analisis mendalam terhadap posisi Eliezer sebagai Justice Collaborator membuat publik kemudian menjadi geram. 


“Seakan-akan” mengabaikan suara publik dan rekomendasi penting dari LPSK, argumentasi terhadap posisi Eliezer membuat publik menjadi heboh. 


Ada keraguan dari publik bagaimana menempatkan “orang” yang mampu membongkar peristiwa pidana namun ternyata sama sekali tidak dihargai oleh hukum. 


Konferensi Pers untuk menangkis suara publik justru menjadikan “argumentasipun” menjadi lemah. 


Bahkan tidak tanggung-tanggung. Alasan yang membongkar kasus ini adalah Keluarga korban. Bukan Eliezer. Sebuah anomali yang benar-benar mengganggu nurani publik. 


Sekali lagi Hakim kemudian “menuntun” sekaligus “memberikan pelajaran” bagaimana menganalisis posisi Eliezer sebagai “justice collaborator”. 


Dengan memaparkan “banyaknya barang bukti yang hilang”, “gelapnya” perkara hingga mampu dijernihkan oleh Eliezer sehingga persidangan dapat dipahami oleh publik justru dirunut dengan “Jernih”oleh Eliezer. 


Termasuk pertimbangan hakim yang memberikan porsi yang layak kemudian menempatkan posisi Eliezer sebagai justice collaborator. 


Puji Syukur. Ternyata Hakim berhasil meyakinkan posisi Elizer sebagai JC. 


Posisi JC kemudian telah menempatkan tempat di ranah hukum dalam praktek. Sebuah upaya panjang didalam mengungkapkan kasus-kasus yang rumit, melibatkan “orang penting” berhadapan dengan orang Kecil. 


Rasanya ketika Hakim ternyata menjatuhkan pidana mati kepada “Otak” pembunuhan, tidak terbayangkan sama sekali. 


Belum sempat hilang rasa kaget, setelah dikabulkan posisi Eliezer sebagai JC justru dihukum paling ringan. 


1,6 tahun. Sama sekali tidak terbayangkan. 


Sekali lagi, minggu ini membuktikan. 


Keadilan Masih ada dan terus bergema di ruang Pengadilan. 


Salut untuk Hakim. 


Salut atas dukungan publik terhadap kasus ini. 


Viva Hukum Indonesia. 



Advokat. Tinggal di Jambi